Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Kota Bandarlampung menilai perlu menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perizinan yang termasuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2015 lantaran belum mempunyai kekuatan hukum yang yang mengikat. Selama ini perizinan hanya mengacu pada Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandarlampung.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Dedi Yuginta, “perda perizinan sampai saat ini sudah sampai draf akademik, tahun ini perda selesai,” kata Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung Dedi Yuginta, Senin (2/2/2015).
Dikatakan Dedi, Komisi I akan bekerjasama dengan sejumlah Tim ahli dari akademisi Unila untuk menyelesaikan Perda tersebut.
“Perda ini tentunya akan memperkuat Pemkot dalam meregulasi perizinan. Karena kalau Perda aturan hukumnya lebih kuat, kalau perwali kan bisa saja rawan gugatan. Oleh sebab itu hari ini kita mengundang tim ahli dari Unila untuk meminta masukan,” ungkapnya.
Sementara,Pengamat Kebijakan Publik yang juga di Undang oleh Komisi I,Dedy Hermawan mengapresiasi rencana Komisi I DPRD membuat peraturan daerah tentang perizinan di Kota Bandarlampung.
“Kita apresiasi rencana pembuatan Perda tentang Perizinan, apalagi Kota ini belum ada Perda, karena masih menggunakan perwali. Karena jika ada perda dasar hukumnya lebih kuat,” kata Dedy, saat memberikan masukan terkait Perda Perizinan di Komisi I DPRD Kota.
Regulasi perizinan dinilai Dedy penting sebagai dasar hukum dan bisa menciptakan ketertiban, meminimalisir tingkat kekacauan di masyrakat,yang bisa saja timbul akibat ketidakpastian proses perizinan, baik waktu maupun tarif biaya perizinan.
“Selama ini masih ada izin-izin yang bisa dikatakan tumpang tindih,” tukasnya.
Soal manfaat perda perizinan bagi masyarakat Bandarlampung, Dedy menjelaskan Perda ini untuk memudahkan proses izin, transparansi dan hilangnya praktik percaloan, Dedy mengaku, hal tersebut sangat mungkin.
“Kalau regulasi izin-izin ada dan jelas, implikasi positifnya banyak, invetasi makin besar, PAD meningkat. Yang terpenting lahirnya perda, semangatnya memudahkan investasi. Karena pengusaha berapun biayanya pasti dibayar, tidak masalah, asalkan proses mudah cepat dan trasnparan, karena yang selama ini jadi masalah adalah kalau tarifnya tidak jelas,” paparnya. (Lia/JJ).