Harianpilar.com, Mesuji – Jajaran Satreskrim Polres Mesuji berhasil membekuk satu keluarga di kediamannya sekitar pukul 19.00 wib. Ketiga tersangka ini diamankan lantaran diduga telah menyiksa Sarah Anisa Putri balita usia 3,5 tahun. Ketiga tersangka ini yakni Surono (50), Siti Marfuah (38), serta anaknya Solekan (22), yang merupakan warga Umbul Diso Rukun, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.
Penyiksaan yang diderita Sarah Anisa Putri ini telah dilakukan selama lima bulan terakhir oleh satu keluarga tersebut. Bahkan, kondisi balita tersebut masih mengalami trauma mendalam. Padahal, satu keluarga yang telah dipercaya untuk mengasuhnya tersebut justru menyiksa balita yang ditinggal sang ibu bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (Tkw) di Malaysia. Beruntung, penyiksaan tersebut berhasil dihentikan oleh jajaran Polres Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Trisna Adhiarsa mengatakan, ketiga tersangka yang merupakan satu keluarga ini diamankan Satuan Reskrim Polres Mesuji di kediamannya di Umbul Diso Rukun, Register 45, Kecamatan Mesuji Timur. Ke tiganya diamankan setelah jajaran Polres Mesuji mendapat informasi bahwa terjadi penyiksaan terhadap balita usia 3,5 tahun.
“Kasus penyiksaan itu terungkap setelah Syaifullah selaku ketua kelompok Umbul Sido Rukun Register 45, kecamatan Mesuji Timur, melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Mesuji. Setelah mendapat laporan penganiayaan terhadap bocah yatim maka Tim Reskrim Polres Mesuji pun langsung mengamankan para tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,”imbuhnya.
Dituturkannya, penyiksaan itu terjadi pada bulan September 2014. Dimana korban dititipkan Siti Nuraini selaku ibu kandung Sarah untuk dirawat keluarga Surono karena hendak pergi menjadi TKW di Malaysia. Namun, Sejak November 2014, korban diduga sering mendapat kekerasan fisik yang dilakukan oleh para tersangka.
“Dari keterangan dokter yang memeriksa, benar disekujur tubuhnya ditemukan luka yang diduga bekas penyiksaan. Pada bagian wajah banyak terdapat bekas luka yang diduga berasal dari sundutan api rokok. Kemudian disebagian tubuh penuh dengan luka lebam dan beberapa sayatan,” ungkapnya.
Takhanya itu, Trisna juga membeberkan kronologis penyiksaan yang dilakukan ini juga beragam, dimana penyiksaan yang dilakukan oleh Surono yakni dilakukan dengan cara memukul tubuh menggunakan kayu ranting. Bahkan tanpa segan menyundut wajah korban menggunakan api rokok.
Penyiksaan ini juga dilakukan oleh, Istrinya yakni Siti dimana korban disiksa dengan memukul menggunakan tangan. Bukan kasih sayang yang di dapat oleh balita malang tersebut melainkan cubitan atau tamparan di terima balita malang tersebut.
“Penyiksaan paling sadis dilakukan oleh Solekan yang menyebabkan korban sempat patah kaki. Perlakuan sadis solekan ini dilakukan dengan cara memukul korban menggunakan potongan bambu dibagian paha kanan dan kiri. Selain itu, pelaku juga menenggelamkan kepala korban ke air comberan yang ada dibelakang rumahnya.” jelasnya sembari mengatakan perbuatan korban akan dihukum sesuai tingkat kesalahannya.
Sementara dari pengakuan para tersangka, mereka terpaksa menyiksa Sarah Anisa Putri karena merasa kesal dengan korban yang kerap menangis. “Pengakuan para tersangka karena sang anak malang itu kerap menangis, sedangkan itu sifat wajar seorang anak di usianya,” tutupnya
Sementara Kepala Dinas Sosial (Dissos) Mesuji Drs. Surizal Zikri, mengatakan, terkait kasus penyiksaan terhadap balita usia 3,5 tahun itu pihaknya tidak dapat berbuat banyak lantaran keberadaan mereka tidak sah dan berada didalam kawasan register 45.
“Kita tidak berani untuk memberikan bantuan apapun terkait hal ini. Mereka kan secara hukum tidak legal apabila diberi bantuan secara tidak langsung maka Pemkab Mesuji mengakui keberadaan mereka,” ujarnya.
Masih dikatakannya, saat ini pihaknya tidak mampu berbuat apa-apa dalah hal tersebut. Namun apabila Korban berada dalam wilayah kita atau bisa dikatakan warga resmi pihaknya akan memberikan bantuan.
“Beda kalau mereka warga sah kita, yang pasti kami tidak berani ambil resiko. Atau saran saya dipulangkan kembali ke asal mereka biar di tangani oleh pemkab asal mereka” tegasnya.
Sementara Dinas Kesehatan sendiri menyatakan bahwa pihaknya telah di berikan mandat oleh Kepolisian untuk melakukan Visum. Jika tidak ada mandat atau rekomendasi dari Kepolisian pihaknya tidak berani dan tidak siap untuk melakukan Visum.
“Kalau Visum itu kan dokumen rahasia, kami, dan sementara hasilnya juga kami tidak berani membeberkannya terkecuali piha Kepolisian dan Kejaksaan yang meminta baru kami bisa berikan. Korban datangpun atas rekomendasi dari Kepolisian, tidak bisa melakukan Visum apabila hal tersebut tidak ada rekomendasi dari kepolisian,” tukasnya. (*)









