Harianpilar.com, Mesuji – Bupati Mesuji Khamami akhirnya mengambil tindak tegas terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menjamur di Pasar Simpang Pematang, Mesuji. Bahkan, Khamami mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 511/172/III.10/MSJ/2015 tentang penertiban pedagang Pasar Simpangpematang Mesuji agar segera ditertibkan.
Khamami mengatakan, seluruh PKL yang tidak memiliki izin untuk segera membongkar lapaknya masing-masing. Bila memang tidak mengindahkan suruat edaran itu maka Pemkab akan mengambil tindakan tegas. Sebab, los pasar simpangpematang sudah dibangun dan ditata rapih agar tidak menimbulkan pemandangan yang kumuh.
“Pedagang dadakan yang mendirikan lapaknya dipinggir jalan tanpa adanya izin maka silahkan dibongkar. Karena tata letak pasar sudah disusun rapih tanpa harus ada pedagang kaki lima. Untuk itu, kami tegaskan kembali bagi pedagang kaki lima harus membongkar lapaknya bila memang tidak mengindahkan maka pemkab akan mengambil tindakan tegas. Bila ingin berdagang maka silahkan mencari los atau tempat yang masih kosong,”tegas Khamami.
Tak hanya itu, Khamami juga meminta kepada pedagang yang sudah memiliki los/kios agar berjualan di los/kios masing-masing yang telah ditentukan. Jangan keluar atau mendirikan bangunan diluar kios yang telah dimiliki. “Kita ingin melihat pasar simpangpematang ini tertata rapih sesuai dengan tata letak serta struktur bangunan yang ada. Jangan kelihatan kumuh seperti kondisi pasar sebelum dibangunnya permanen,”imbuhnya.
Lebih dalam dipaparkan Khamami, dikeluarkannya, Surat Edaran Nomor: 511/172/III.10/MSJ/2015 tentang Penertiban Pedagang Pasar Simpang Pematang, taklain agar lokasi yang ada tidak terganggu. Untuk itu, para pedagang maupun pengguna pasar lainnya agar dapat sesuai pemanfaatan pengembangan lahan pasar tersebut serta harus dengan izin dari Kepala Daerah. Tetapi, Bagi yang memanfaatkan lahan pasar tanpa izin akan dilakukan penertiban.
“Kami telah membuat surat edaran tentang penertiban tersebut, saat ini telah dilakukan sosialisasi oleh dinas terkait. Sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah, Kepala Daerah berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam setiap kebijakan, Pemkab Mesuji selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Mesuji, Agus Haryanto menyampaikan hal senada. Saat ini dirinya bersama instansi terkait tengah melakukan sosialisasi tersebut.
“Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Mesuji telah kami lakukan sosialisasi penertiban lapak PKL tak berizin di Pasar Simpang Pematang. Kami berikan jangka waktu selama 7 hari bagi mereka untuk segera membongkar lapaknya, jika masih belum dibongkar juga akan kami lakukan penertiban,”tukasnya.
Sebelumnya, pedagang resmi Pasar Simpangpematang mulai terusik terhadap pedagang kaki lima yang berjualan di area pasar Simpang Pematang. Bahkan, aksi jualan secara liar membuat resah para pedagang yang selama ini berjualan dikios resmi. Akibanya, pendapatan pedagang resmi turun drastis pasca adanya pedagang liar tersebut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdangan Mesuji Agus Haryanto, mengatakan, pihaknya akan segera mengambil langkah tegas berupa memberikan himbauan kepada para PKL agar segera membongkar lapak dagangannya dengan tengang waktu 1 minggu setelah himbauan tersebut di keluarkan. Selain memberi himbauan ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan megusut tuntas masalah PKL yang kian marak berjualan di Pasar Simpang Pematang.
“Jika mereka tidak menghiraukan himbauan kami, maka jagan salahkan kami, jika tempat para PKL tersebut akan kami bongkar secara paksa,” tegas Agus Harianto.
(Sandri/JJ).