Harianpilar.com, Bandarlampung – Pihak PT KAI akhirnya akan melakukan eksekusi terhadap lahan yang kini dikuasai 6 ruko di komplek Istana Buah di Jalan Teuku Umar, Bandarlampung pada Rabu (28/1/2015) hari ini. Eksekusi ini menyusul batas waktu yang telah ditentukan PT KAI habis.
“Ya kami besok (hari ini-red) akan mengosongkan lahan PT KAI yang ada di Istana Buah, batas waktu toleransi waktu sudah habis hari ini,” kata Manejer Humas PT KAI Sub Divre II Tanjungkarang, Muhaimin, Selasa (27/1/2015), seraya menegaskan jika lahan tersebut dikuasai Istana Buah 1, Kantor DPD Komite Sepeda Indonesia, Konveksi CV Putra Aneka, Ruko Hutarih Jaya, Ruko Polygon dan Percetakan Gamma.
Diungkapkan Muhaimin, upaya eksekusi ini berdasarkan hasil putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang,” tegasnya.
Untuk meringankan para warga yang dieksekusi, PT KAI sudah menyiapkan dana angkut dan bongkar perabotan warga.
“Tidak ada dana konvensasi, tapi kita beri bantuan ongkos angkut perabotan,” ujarnya.
Terpisah, Menejer Istana Buah Yudhasmar membenarkan jika PT KAI sudah memberikan tahu rencana pembongkaran melalui surat pemberitahuan dengan batas waktu 27 Januari.
“Kemarin kami dimintai oleh Pihak KAI mengosongkan ruko tanggal 27 Januari, sebab besok lahan akan dieksekusi,” ucap Yudhasmar, Selasa (27/1/2015) saat ditemui di lokasi, seraya mengatakan jika aktifitas penjualan berhenti total, termasuk toko lainnya.
“Mau dipindahin ke Istana Buah 2 di Rajabasa, mulai hari ini istana buah 1 resmi ditutup. Seluruh operasional toko ini dipusatkan di Istana Buah 2,” jelasnya.
Sementara itu, pemilik percetakan Gamma Iyon harus merogoh kantong dalam-dalam, pasalnya untuk memindahkan barang dan set up toko baru, ia memerlukan uang sebesar Rp100 juta.
“Untuk angkut alat cetak dan nyewa 2 alat angkut Rp60 juta, terus untuk listrik dan sewa teknisi untuk set up alat-alat di tempat baru itu Rp40 juta,” urainya.
Tidak hanya itu, ujarnya, untuk dua bulan ke depan percetakan Gamma terpaksa harus menolak order. Sebab dari tiga cabang yang tersedia, hanya dua yang dapat beroperasi.
“Barang akan dipindahkan ke cabang Percetakan Gamma di Kedamaian dan Jalan Rambutan,” jelasnya, seraya membenarkan telah menerima surat perintah pengosongan dari pengadilan sejak 12 Januari 2015.
Untuk diketahui, sebelumnya PT KAI Subdivre II Tanjungkarang telah memenangkan kasus sengketa lahan antara PT KAI dan Linda Suryati di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (*).









