oleh

PT KAI Terancam Kehilangan Lahan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sengketa lahan antara PT KAI subdrive III.2 Tanjungkarang dan warga Sawah Brebes Bandarlampung menjadi perhatian dari sejumlah kalangan, salah satuya pengamat Hukum Agraria Han Sumarja, beliau mengatakan Undang-undang pokok agraria Indonesia tidak mengenal tentang bukti kepemilikan tanah yang bersumber dari Groundcart yang digunakan PT KAI untuk mengklaim tanah tersebut miliknya.

“Persoalannya groundcart itu dalam hukum agrarian kita, bukti berdasarkan groundcart itu kan tidak dikenal,” ucap Pakar Hukum Agraria Han Sumadja, Minggu (25/1/2015) saat dihubungi via telepon.

Menurutnya, berdasasrkan undang-undang pokok agraria PT KAI sejak dulu seharusnya sudah mengurus tanah yang diklaim miliknya dengan hak pakai atau hak penolakan yang ada dalam undng-undang tersebut.

“Dengan undang-undang pokok agraria itu mestinya PT KAI itu dari awal mengurus haknya itu atau tanah yang dikuasainya itu dengan hak pakai atau hak penolakan, tapi kan itu juga kan sudah berlarut larut,” terangnya.

Ditambahkan Han , kedua pihak memiliki kedudukan dan kesalahan yang sama dimata hukum, PT KAI membiarkan tanah dikuasai warga berpu;luh tahun tanpa menghirauknnya, sementara warga menempati tanah yang memang miliknya.

“Disatu sisi masyarakat dari awal saya yakin mereka tahu itu tanah PT KAI, Cuma kan persoalannya masyarakat sudah lama menduduki tanah itu, dari sisi uokum keduanya mempuyai kelemahan, masyarakat tidak punya sertifikat sementara PT KAI membiarkan tanahnya itu dikuasi oleh warga hingga berpuluh tahun,” urainya.

Diungkapkannya, tindakan PT KAI yang mendiamkan tanahnya dikuasi oleh warga selama berpuluh tahun dapat membuat PT KAI kehilangan haknya, hal ini berdasarkan peraturan pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

“Sebenarnya tidak demikian tapi didalam peraturan pemerintah No.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, ada dalam suatu pasal yang mengatakan masyarakat yang sudah membiarkannya tanah itu dikuasai oleh orang lain maka dia akan kehilangan haknya itu, dalam hal ini PT KAI, Kemudian disatu sisi masyarakat yang sudah menguasai tanah dengan iktikad baik selama 25 tahun bisa diakui sebagai pemilik, permasalahnnya kan sama keduanya,” ungkapnya

Untuk itu, menurut  akademisi unila ini, kedua belah pihak harus dapat mencari jalan tengah derngan melakukan negosiasi sehingga permasalahan ini dapat segera diselesaikan.

“Kalau dari sisi hukum mereka sama –sama , PT KAI tidak boleh ,membabi buta mengusir masyarakat, masyarakat juga tidak boleh membabi buta memerpertahankan tanahnya itu, jadi gimana, ya seharusnya mereka melakukan negosiasi, beri ganti rugi terhadap masyarakat, tapi masyarakat juga jangan menuntut terlalu lebih dari PT KAI,” tandasnya.

Sementara itu, Humas PT KAI subdivre III.2 Tanjung Karang Muhaimin menampik jika bukti kepemilikan tanah yang bersumber dari groundcart tidak dikenal dalam Hukum Agraria Indonesia, pasalnya pihak PT KAI telah  melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung karang dengan membawa bukti dari groundcart dan memenangkan perkara atas tanah ruko istana buah yang memiliki sertifikat tanah atas nama Linda Suryati.

“Untuk diketahui aja tanggal 28 kita mau eksekusi ruko istana buah , itu kan mereka itu punya sertifikat atas nama Linda Suryati, sertifikat tanah tahun 1975, diproses di Pengadilan Negeri Tanjung Karang sertifikat yang dimiliki Linda itu kalah dengan bukti kepemilikan tanahnya groundcart, artinya apa , terserah pihak lain mau bilang apa silahkan saja , nanti kan ada Pengadilan nanti  kita uji materinya di pengadilan aja,” Papar Humas PT KAI Subdivre III.2 Muhaimin, Minggu (25/1/2015) saat dihubungi via telepon.

Ditegaskannya, PT KAI tidak akan memberikan ganti rugi atas tanah yang akan dieksekusi, namun mereka hanya memberikan uang angkut barang atau uang bongkar.

“Kalau ditanya  ganti rugi jelas nggak ada ganti rugi, kalau kebijakan kita memberi uang bongkar, karena kita mengambil tanah kita, kalau tanah warga yang diambil mungkin ada ganti rugi, kalau tanah Negara kan nggak ada istilah ganti rugi,” tegasnya.

Muhaimin menerangkan bahwa, sementara ini PT KAI tidaak akan mengeksekusi rumah warga yang ada di kelurahan sawah brebes secara keeluruan, namun hanya memberikan surat pengosongan untuk 2 rumah yang dipiggir jalan yakni salon Ines, dan warung Bu Ati

“Kami mengharapkan warga jangan terprovokasi, karena Cuma 2 itu yang kami panggil, kami belum ada rencana untuk eksekusi, belum ada yang namanya gusur-gusur. Kami hanya memanggil 2 itu, undangan itu untuk ngasih tahu, kalau mau di kosongkan,” imbuhnya. (Buchari).