Harianpilar.com, Bandarlampung – Suasana yang ramai ternyata tempat yang disukai pelaku untuk transaksi narkoba,salah satu tempat yang dipilih adalah lapangan Korpri. Setidaknya lokasi pilihan tersebut atas pengakuan tersangka Rohadi (29) warga Jalan Malahayti Nomor 92 Lk II Kelurahan Pesawahan Telukbetung Selatan (TbS) yang ditangkap oleh petugas opsnal Polsek TbS saat bertransaski narkoba,Sabtu (24/1/2015).Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket kecil shabu shabu.
Kapolsek Telukbetung Selatan,Kompol Sarpani menjelaskan,tersangka diamankan oleh petugas under cover buy,setelah sepakat petugas dan tersangka ketemuan ditempat yang disebutkan Rohadi.”Tersangka tertangkap tangan di kawasan lapangan Korpri,”jelas Sarpani.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek TbS,untuk pemasok barang R masih dalam penyelidikan petugas.Tersangka dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,
Disinggung langkah antisipasi pusat keramaian menjadi tempat transaksi narkoba ? langkah yang ditempuh tidak lain dengan mempersiapkan anggota di lokasi baik yang berpakaian dinas maupun preman.”Kita tempatkan anggota disana,”:terangnya..Karena terkadang pelaku juga memanfaatkan situasi yang ramai untuk melakukan bisnis haramnya,tutup Sarpani (Repi)