oleh

DPRD Lampung Selatan Gelar Paripurna Penyampaian 6 Ranperda

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna penyampaian 6 paket Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Supriyanto Hutagalung, SP didampingi Wakil Ketua II H. Fahrorrozi, ST, mendengarkan penjelasan Bupati Lampung Selatan H. Rycko Menoza SZP. tentang 6 paket Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Gedung DPRD setempat, Senin (19/1/2015) lalu.

Enam Paket Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang, pemerintahan desa. Pengawasan dan Pengendalian Usaha Warung Internet (Warnet). Pengelolaan Sampah. Pengarustamaan Gender. Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perubahan keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Pembentukan,Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.

Dijelaskan Rycko, maksud dan tujuan penyusunan Ranperda tentang Pemerintahan Desa adalah melaksanakan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014tentang Desa (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539. “Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman kepada pengusaha Warnet dalam mendirikan dan mengelola Warnet dan membina, mengatur, mengendalikan dan mengawasi setiap kegiatan penyelenggaraan warung internet,”jelasnya.

Sehingga tujuan Pembentukan Peraturan Daerah ini dapat untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan penyelengaraan warung internet. Dan juga memberikan kepastian hukum kepada aparatur Pemerintah Daerah didalam pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan setiap kegiatan usaha warung internet.”Tujuan penyusunan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah adalahuntuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan sertamenjadikan sampah sebagai sumber daya,”kata Rycko.

Sedangkan pelaksanaan Pengarustamaan Gender dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif gender. Penyelenggaraan Perlindungan anak bertujuan untuk, memenuhi dan melindungi anak dan hak-haknya. Mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak. Melakukan upaya-upaya pengurangan risiko terjadinya kekerasan, eksploitasi, penelantaran danperlakuan salah terhadap anak. Melakukan penanganan terhadap korban kekerasan,eksploitasi seksual anak dan/atau eksploitasi ekonomi, penelantaran dan perlakuan salah. Meningkatkan partisipasi anak dalam pelaksanaanperlindungan anak dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemenuhan danperlindungan hak anak serta pencegahan, pengurangan risiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi seksual anak dan/atau eksploitasiekonomi,
penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.Maksud penyusunan Ranperda tentang Rancangan Peraturan Daerah KabupatenLampung Selatan Tentang Perubahan KeempatAtas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang Pembentukan, Organisasidan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan adalah Untuk mengoptimalisasi penyelenggaraan tugaspemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta untuk sinergitasnomenklatur Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan dengan nomenklatur Kementerian pada Kabinet kerja.

Tujuan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah ini ditujukan untuk, mewujudkanPemerintahan yang baik (good governance). Sebagaisalah satu upaya kebijakan untuk membentuk sebuah sistem Pemerintahan Daerahyang efektif dan efisien (effective and efficient). Kebutuhan dan kemampuan Daerah (rational to needs of and localcapacity) yaitu adanya koordinasi (coordination), integrasi (integration),sinkronisasi (synchronization) dan simplifikasi (simplification);serta adanya komunikasi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dengan PemerintahDaerah (institutional communication between central and local government).

Dalam pandangan umumnya Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Sulastiono memberikan saran  atau pendapat untuk diakomodir sehingga dalam pembahasan Ranperda ini, senantiasa memperhatikan dan berpedoman pada peraturan perudang-undangan yang berlaku. Serta melibatkan semua komponen elemen organisasi mayarakat yang terkait.Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Suhendra, menjelaskan mengenai ranperda tentang, pemerintahan desa diharapkan dapat mewujudkan pelayanan yang bersih dan efisien.

“Kami juga berharap dalam Ranperda tentang, pemerintahan desa dapat diatur mengenai penataan keuangan desa. Hal ini berkaitan dengan akan dikucurkanya dana desa,”ujar dia. (Adv)