oleh

IPRW Ragukan Kemampuan Komisioner LKMN

Harianpilar.com, Jakarta – Sebuah lembaga hukum yang menangani permasalahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Intellectual Property Rights Watch (IPRW) meragukan kemampuan sejumlah komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Pencipta dan Hak Terkait, yang dilantik Menkumham Yasonna Laoly Selasa, 20 Januari lalu.

Kapasitas mereka dalam menangani persoalan manajemen dan hukum terkait tugas dan fungsi lembaga negara yang mengurusi royalti untuk hak cipta sangat diragukan. Keraguan itu ditekankan kepada salah satu komisioner LMKN, Rhoma Irama.

Sekretaris Jenderal IPRW, Joyada Siallagan mengatakan, keberadaan Rhoma akan mengurangi kredibilitas dari lembaga negara itu sendiri.

“Ini lembaga independen, sedangkan Rhoma dikenal sebagai politisi partai dan capres gagal. Dia cukup sebagai pelaku musik saja, kalau saat ini sudah tidak ada jabatan lagi, jangan aji mumpung. Karena masih banyak tokoh yang capable untuk mengisi lembaga komisioner ini, ” cetus Joyada, Kamis (22/1/15).

Pria yang akrab disapa Joy ini menambahkan, tugas dan fungsi LMKN bukanlah semata-mata sebagai pencipta lagu, namun lebih dari hal itu. Ia mengungkapkan, bahwa tugas dan fungsi lembaga ini sangat kompleks, yang berhubungan dengan manajemen dan hukum.

“Tugas lembaga ini cukup luas dan komplit dalam bidang hukum dan manajemen serta, untuk membuat legislasi dan sistem untuk mengkoordinasikan dan mengawasi pengumpulan royalti oleh lembaga manajemen kolektif di bawahnya. Idealnya diisi oleh ahli manajemen dan ahli-ahli hukum,” imbuh Joy.

Pengacara yang bergelut di bidang perpajakan ini pun mengimbau, para komisioner yang baru saja dilantik diharapkan mampu menjadikan lembaga baru di bidang HKI di bawah Kemenkum HAM ini bisa menjadi solusi cepat dalam persoalan pembajakan dan persoalan pengaturan royalti yang marak terjadi.

“Juga bisa melakukan konsultasi ke berbagai pihak di bidang HKI untuk merumuskan sistem pengaturan royalti yang banyak bermasalah di bidang ini,” pungkasnya.

Hal senada disampaikan penasehat IPRW, Sangap Jonathanis Tamba. Dia berharap dengan terbentuknya komisioner LKMN yang baru ini, lahir kinerja yang baik dan transparan dalam pembagian dan pengelolan peraturan royalti dalam tugas ini.

“Untuk itu diperlukan harmonisasi pengaturan yang diterbitkan lembaga ini, serta kerja sama penegakan hukum antara Kemenkum HAM, Kepolisian, Kejaksaan, Perpajakan dan bahkan KPK untuk mengawasi, dalam hal ini sesuai dengan visi misi IPRW yaitu optimalisasi pengawasan HKI,” jelas Sangap.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly melantik sejumlah komisioner LMKN pada Selasa, 20 Januari 2015. Selain Rhoma Irama, mereka yang diambil sumpahnya yakni James Freddy Sundah, Adi Adrian, Imam Haryanto dan Slamet Adriyadie selaku komisioner LMKN Pencipta.

Sedangkan komisioner LMKN Hak Terkait yaitu musisi senior seperti Sam Bimbo, Ebiet G Ade, Djanuar Ishak, Miranda Risang Ayu dan Handi Santoso. Mereka nantinya bertugas memerangi pembajakan lagu termasuk royalti ihwal penggunaan hak cipta yang bertujuan untuk kepentingan komersil. (okz/JJ).