oleh

66 Terpidana Kasus Narkoba Tunggu Hukuman Mati

Jakarta (Harian Pilar) – Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), masih terdapat 66 terpidana kasus narkoba yang akan dijatuhi hukuman mati. Angka itu setelah dikurangi enam orang terpidana yang baru dieksekusi dini hari tadi.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, akan segera melakukan persiapan eksekusi terhadap para terpidana tersebut. Salah satunya adalah dengan menelaah dengan cermat proses hukum yang telah berjalan.

“Diteliti dengan cermat karena hasilnya ada di antara mereka sudah terpenuhi masalah hukumnya, secepat itu pula akan dilaksanakan eksekusi matinya,” kata Prasetyo di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Prasetyo tidak akan melakukan eksekusi dengan banyak gelombang. Proses eksekusi tergantung pada proses hukum yang berlangsung.

“Kita harap tidak banyak gelombang, itu kan memabukkan kita sendiri. Tren semakin baik dan berkurang. Semua akan segera dilaksanakan setelah masalah hukumnya tuntas,” tandasnya.
Dari Gorontalo, sejumlah warga Provinsi Gorontalo meminta agar penerapan hukuman mati oleh pemerintah jangan hanya diperlakukan kepada pelaku terpidana kasus narkoba saja, namun juga untuk terpidana korupsi.

Suhartono Muhamad salah seorang aktivis di Kota Gorontalo, mengatakan adanya keputusan untuk segera mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba di penjara Nusakambangan sudah sangat tepat, namun juga harus diterapkan pada kasus lainnya terutama kejahatan korupsi.
Dia menjelaskan, eksekusi untuk terpidana mati kasus narkoba yakni Ang Kim Soei (62) asal Belanda, Namaona Denis (48) asal Malawi, Marco Archer (53) asal Brasil, Daniel Enemua (38) asal Nigeria dan Rani Andriani (38) serta Tran Thi Bich Hanh (37) asal Vietnam, harus didukung, karena sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

“Yang namanya kejahatan narkoba, berapapun banyaknya pelakunya harus di hukuman berat, jika perlu hukuman mati seperti yang baru saja dilaksanakan pemerintah,” Kata Suhartono.
Selain mendukung ketegasan pemerintah dalam memberantas narkoba, Suhartono juga mengatakan, bahwa terhadap pelaku yang terlibat kasus narkoba harus diterapkan hukuman yang berat, dan jangan diberikan pengampunan oleh Presiden, sehingga ada upaya jera dan pejabat maupun siapa saja tidak akan melakukan tindakan korupsi.

Husain Abdullah salah seorang ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) di Kota Gorontalo mengatakan, pengguna serta pegedar narkoba tidak hanya dilakukan oleh orang tertentu saja namun sudah merambah hampir diseluruh komponen, sehingga itu perlu ada tindakan tegas dan penerapan hukuman berat dari penegak hukum di Indonesia.
Begitu pula pelaku kasus korupsi, berapapun banyaknya uang negara yang diselewengkan harus dihukum berat, sebab imbasnya sangat merugikan kehidupan rakyat serta menghambat pembangunan.

“Jika hukuman bagi pelaku korupsi sangat berat, maka orang akan berpikir untuk melakukannya sehingga jangan ada pilih kasih dalam menerapkan hukuman,” kata Husain.
Dia mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh pemerintah dengan melaksanakan eksekusi terhadap enam orang pelaku kejahatan narkoba, akan membuat orang berpikir untuk terlibat di dalam sindikat ataupun jaringan, begitu juga dengan kasus korupsi terutama yang merugikan Negara miliaran rupiah ataupun triliunan rupiah, harus dihukum berat jika perlu mati.
Menurut dia, Pemerintah Indonesia jangan pernah memberikan ampunan ataupun toleransi terhadap pelaku narkoba, korupsi dan teroris, sebab kejahatan tersebut sangat menyengsarakan dan merugikan rakyat. (okz/JJ)