Tanggamus (Harian Pilar) – Warga Eks Muara Indah, Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung Barat, Tanggamus yang kini menempati lahan yang diberikan Pemkab Tanggamus akhirnya mendapatkan sertifikat tanah sebagai legalitas lahan yang dijadikan tempat tinggal di Pekon Waygelang.
Penyerahan sertifikat sendiri dilakukan Sekretaris Daerah kabupaten (Sekdakab) Tanggamus Drs.Hi.Mukhlis Basri,ST,MT,M.Si, Jumat (19/12/2014).
Mukhlis dalam sambutannya mewakili bupati mengatakan jika tanah di Pekon Waygelang merupakan milik Pemkab Tanggamus yang diperoleh pada tahun 2011 lalu melalui APBD Tanggamus dengan nomor sertifikat 08070111400017 tanggal 30 Oktober 2012, dengan luas lahan 9.040 meter persegi dimana tanah tersebut akan dihibahkan kepada 81 Kepala keluarga (KK) warga Eks Muara Indah yang direlokasi ke Waygelang medio 2011 lalu.
Sekda menegaskan bahwa masyarakat yang menerima sertifikat tanah Waygelang merupakan warga yang terkena dampak penataan kawasan Muara Indah, dimana kawasan tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan pesisir pantai Kotaagung.
Dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus 2011-2013, kawasan Muara Indah merupakan kawasan sepadan pantai dimana kawasan dengan jarak 100 meter dari pasang tertinggi air laut tidak boleh untuk dijadikan pemukiman warga karena masuk dalam zona rawan bencana gelombang pasang air laut.
“Hibah tanah Waygelang ini merupakan bentuk tanggung jawab dan komitmen pemerintah daerah kepada warga eks Muara Indah Kelurahan Baros Kecamatan Kota Agung untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, aman, nyaman dan terhindar kemungkinan ancaman bencana yang mungkin terjadi diwilayah pesisir,” kata Mukhlis. (Imron/JJ)