oleh

Warga Desa Sabah Balau Terancam Digusur

Laporan: Fitri
Editor: Juanda

Bandarlampung (Harian Pilar)
Pemerintah Provinsi Lampung memberikan waktu hingga akhir, Rabu (31/12) kepada masyarakat Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjungbintang, Lampung Selatan untuk segera mengosongkan lahan milik Pemprov seluas 6 hektar yang selama ini ditempati warga.

Asisten IV Bidang Umum Pemprov Lampung Hamartoni Ahadis mengatakan, pihaknya berharap wargayang mendiami lahan milik pemprov itu untuk segera mengosongkan lahan, terkait nantinya ada penolakan dari warga, dimungkinkan aka nada penggusuran paksa.

“Ya, itukan transaksi antara mereka, kalau dengan pemerintahan sudah clear semuanya,” ujarnya, saat ditemui di depan kantor gubernur Lampung, Rabu (12/11/2014).

Dikatakannya, selama ini selalu ada konplin dari warga yang mengaku telah membayar lahan tersebut ke Pemda.

“Itu kan tanpa sepengetahuan kita sudah ada jual beli di sana oleh pihak ke tiga, jadi kami tidak mengetahui masalah tersebut yang jelas tanah tersebut milik Pemprov,” tegasnya.

Menurut Hamartoni, tanah tersebut sebenarnya sudah tidak ada masalah oleh pihak kedua. Dan pihak lain, bahkan saat ini dirinya telah mempersiapkan dana bagi hasil.

“Kita pun sudah koordinasi dengan pamong setempat untuk menjalin sosialisasi kepada masyarakat. Jadi waktu akan melakukan eksekusi harus dimaklumi, karena itu tanah masyarakat,” tegasnya, seraya menegasakan jika Pemprov akan memberikan ganti rugi terhadap lahan tersebut.

“Berapa jumlah atas ganti rugi tersebut kami tidak tahu jelas, itukan orang Biro Aset dan Perlengkapan yang bertanggung jawab,” kata Hamartoni.

Lebih lanjut dikatakannya, tanah Pemprov yang ada di Desa Sabah Balau yang selama ini dihuni 85 kepala keluarga menduduki area tanah milik Pemprov Lampung. Lahan seluas enam hektar itu rencananya akan dibangun taman Holtikultura.