oleh

Soal RPJMD, DPRD Resmi Gunakan Hak Interpelasi

Lampung Utara (Harian Pilar) – Akhirnya DPRD Lampung Utara memutuskan untuk menggunakan Hak Interpelasi (meminta keterangan) atas keterlambatan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sebagai tindaklanjut keputusan itu, DPRD setempat langsung melayangkan surat kepada bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara. Intinya meminta kepada bupati untuk memberikan penjelasan atas keterlambatan Raperda RPJMD dimaksud.

Dimana penjelasan bupati itu harus disampaikan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB besok (hari ini-red). Keputusan DPRD itu diambil dalam rapat paripurna DPRD yang digelar, Rabu (19/11/2014).

Dalam rapat Paripurna yang dihadiri oleh 34 anggota dan dipimpin langsung ketua DPRD, Rachmad Hartono, didampingi oleh 3 wakilnya itu berlangsung cukup alot. Paripurna dengan agenda mendengarkan pendapat pengusul inisiatif Hak Ienterpelasi atas pandangan umum fraksi-fraksi, awalnya berlangsung lancar.

Herwan Mega mewakili pengusul inisitif menyampaikan apresiasinya terhadap fraksi-fraksi yang telah menyampaikan pandangan umumnya. Utamanya terhadap fraksi yang menyatakan persetujuannya agar DPRD Lampura mempergunakan Hak interpelasi meminta keterangan atas keterlambatan penyampaian RPJMD.

Namun ketika pimpinan rapat hendak meminta persetujuan apakah disetujui untuk melanjutkan dengan meminta keterangan kepada bupati, hujan interupsi berlangsung. Interupsi diawali oleh Ali Darmawan, ketua fraksi Restorasi yang menyatakan keberatan dan penolakannya DPRD melanjutkan penggunaan Hak Interpelasi. Alasannya, pemerintah kabupaten Lampura telah menyampaikan Raperda RPJMD pada 17 Oktober lalu.

“Sebelumnya fraksi kami memang setuju untuk meminta keterangan mengapa Raperda RPJMD belum diserahkan, tetapi kemudian diketahui Raperda itu sudah diserahkan,” ujar Ali Darmawan.

Pendapat fraksi Restorasi kemudian diamini oleh Agung Utomo, ketua fraksi PKS. Dilanjutkan kemudian dengan pernyataan penarikan dukungan penggunaan Hak Interpelasi oleh fraksi PKB yang disampaikan ketuanya, Emil Kartika Chandra.

Lalu ketua fraksi Golkar, Rahmad Fadli juga mengungkapkan pendapat senada. Sementara fraksi PAN melalui ketuanya Jordan Bangsaratoe semula memberikan pernyataan ‘abu-abu’. Setelah pimpinan sidang meminta ketegasan sikap fraksinya, Jordan baru mengatakan menolak untuk mempergunakan Hak Interpelasi.

Tentu saja pendapat itu membuat gerah pengusul inisitaif dan fraksi lain yang setuju dengan penggunaan Hak Interpelasi tersebut. Dedy Adrianto dai fraksi Demokrat mengatakan, mestinya penolakan itu disampaikan saat pandangan umum fraksi bukan pada paripurna kali ini.

Sebab agenda paripurna itu adalah mendengarkan pendapat pengusul inisiatif atas pandangan umum fraksi-fraksi yang disampaikan pada paripurna sebelumnya. Terlebih ketika dilangsungkan rapat Banmus untuk menetapkan jadwal paripurna Hak interpelasi, tidak ada satupun fraksi yang keberatan.

“Mengapa hari ini baru keberatan padahal ketika rapat Banmus, semua fraksi hadir dan semua diam saja tidak ada yang menolak,” kata Dedy.
Lantaran terjadi silang pendapat, pimpinan sidang kemudian memutuskan untuk dilakukan skorsing guna menggelar rapat pimpinan dan pimpinan fraksi-fraksi.

Setelah 30 menit berlalu masa skorsing dicabut dan paripurna diteruskan. Lantas pimpinan sidang membacakan notulen rapat pimpinan dan pimpinan fraksi yang mereka gelar. Dimana pada intinya berisikan 2 poin kesimpulan.

Pertama bahwa disepakati DPRD tetap melayangkan surat kepada bupati meminta keterangan atau penjelasan kepada bupati yang disampaikan dalam rapat paripurna yang dijadwalkan besok (hari ini –red).

Kedua tahapan rapat paripurna hanya sampai pada tahapan mendengarkan jawaban dari bupati. Dengan demikian dapat diartikan penggunaan Hak interpelasi itu tidak seutuhnya.

Yakni hanya sampai pada tahapan mendengarkan jawaban dari bupati tetapi tidak akan dilanjutkan dengan keputusan apakah DPRD menolak atau menyetujui jawaban itu. (Iswan/Hery/JJ)