Tanggamus (Harian Pilar) – Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (8/1/2015) oleh Polda, DPC PDIP Tanggamus mengaku belum bisa memberikan sanksi terhadap Mussopa yang tersangkut kasus narkoba.
“Ya kita dari DPC dan juga DPP PDI Perjuangan masih menunggu keputusan hukum tetap Mussopa ini. Kalau sudah ada keputusan tetap dari pengadilan, baru kita akan mengambil tindakan. Tentunya aturan dari DPP yang akan kita terapkan. Apakah akan ada PAW atau bagaimana, ya kita lihat nanti,” ujar Ketua DPC PDIP Tanggamus, Bambang Kurniawan, belum lama ini.
Ketua DPC PDI Perjuangan Tanggamus, H Bambang Kurniawan, menegasakn jika pihaknya belum bisa memastikan apa sanksi dari internal partai yang akan dijatuhkan pada Mussopa dan soal pergantian antar waktu (PAW). Dia berdalih, internal PDI Perjuangan masih menunggu kepastian hukum dari pihak berwenang.
Namun satu hal yang pasti, tegasnya, PDIP baik pusat maupun tingkat yang paling bawah, sangat tidak menghendaki kadernya tersangkut penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya. Seperti yang sudah dilakukan Mussopa, selaku Ketua DPC PDI Perjuangan, Bambang berjanji akan berkoordinasi dengan DPP dalam hal sanksi.
Sementara berdasarkan pantauan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dikabarkan Mussopa sempat menolak menandatangani berita acara pemeriksaan dari Jaksa. Penolakan dilakukan, saat Jaksa menyodorkan berkas berita acara penahanan untuk ditandatangani. Musoppa keberatan, karena menurutnya tanggal penahanan dan beberapa detail ada yang berbeda.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Kasi) Pidum Kejati Lampung, M. Syarif menjelaskan, penahanan yang diperpanjang selama 20 hari adalah penahanan dari Kejaksaan, bukan dari Kepolisian. Penahanan itu bertujuan untuk mempermudah pemeriksaan Mussopa.
Menurutnya, peristiwa tersangka yang menyangkal saat membaca berita acara, bukan hal yang esktraordinari. Karena tersangka juga memiliki hak untuk itu.(Imron/JJ)