oleh

Pasar Mulyoasri Belum Hasilkan PAD

Tulangbawang Barat (Harian pilar) – Diskoperindag Tulangbawang Barat (Tubabar) menegaskan jika rumah toko (Ruko) yang berada di Pasar Mulyoasri tidak bisa ditarik sewa. Pasalnya, keberadaan Ruko tersebut dibangun melalui swadaya murni masyarakat.

“Untuk Pasar Mulyoasri, sewa toko tidak kita kenakan biaya. Karena, bangunan tersebut masih bagunan swadaya atau bagunan pribadi mereka, maka tidak kita kenakan sewa. Kalau dia dibangunan pemeritah, baru kita kenakan sewa. Hanya kita kenakan Retribusi berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2012,” ungkap Sekretaris Diskoperindag dan UMKM, Tubabar, Purkon Nur, belum lama ini.

Untuk mensiasati PAD dari pasar tersebut, kata Purkon, pihaknya hanya menarik biaya retribusi.

“Tidak mungkin pasar sebesar itu dikelola oleh satu orang, begitu juga sampah, nggak mungkin satu orang, karena begitu lebar sampah itu. Itulah biaya oprasional mereka, begitu juga untuk pemeliharaan dari dana-dana itu. Yang jelas smua itu dijamin dari dana-dana itu, katakanlah SHU dan lain barulah sisanya disetorkan. Untuk korlap sendiri kami berika SPT. Kebetulan, salah seorang korlap sudah meniggal, maka kami berikan SPT kepada Lukman yang mengelola. Karena untuk menghabiskan masa jabatanan Lukman mempunyai tangan kanannya yang bernama Medi untuk menghabiskan masa jabatan sampai dengan Desember 2014, tetapi SPT tetap Lukman,” paparnya.

Meskipun Purkon mengakui luasnya Pasar Mulyoasri itu, namun retribusi yang disetorkan ke PAD memang sedikit.

“Yang jelas kami setiap bulanya menyetorkan uang Rp3,9 juta. Untuk setoran itu pun kami disetorkan ke bank, untuk karcisnya sendiri kita bisa mengunakan karcis lama, contohnya saja karcis tahun 2013 bisa kita gunakan untuk tahun 2014 asalkan tidak merubah,” ucapnya.

Ditambahkannya, kalau sampai ada yang menjual belikan toko ataupun pedagang hamparan di Pasar Mulyoasri itu, Purkon mengklaim tentunya itu sudah menyalahi aturan.

“Sebab jika kontrak itu habis, harus dikembalikan ke Koperindag dan selanjtnya diberikan kepada pedagang lain. Dan untuk diketahui di dalam kontrak itu sudah jelas tidak boleh disewa dan dijualbelikan,” tandasnya. (Khoiri/JJ)