oleh

Samsir: RPJMD Tanggungjawab Eksekutif dan Legislatif

Lampung Utara (Harian Pilar) – Sepertinya, rencana pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2014-2019 Kabupaten Lampung Utara (Lampura) bakal terganjal. Indikasinya terlihat pada rapat paripurna DPRD Lampura dengan agenda penyampaian materi Raperda RPJMD, Senin (17/11/2014). Rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD setempat, Arnol Alam terpaksa batal digelar, penyebabnya jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 15 dari 45 anggota, dengan begitu quorum rapat paripurna belum terpenuhi.

Pantauan jalannya sidang, sekitar pukul 10.00 WIB, Arnol membuka rapat yang dihadiri oleh Sekdakab Lampura, Samsir serta puluhan kepala Satuan Kerja (Satker) itu, Kemudian Arnol menyebutkan berdasarkan absensi kehadiran saat itu hanya hadir 15 anggota DPRD, yang berarti quorum rapat tidak terpenuhi. Lantas berdasarkan Tatatertib DPRD, dilakukan skorsing untuk 1 X30 menit pertama.

”Karena quorum rapat belum terpenuhi, berdasarkan Tatib sidang diskor selama 30 menit,” ujar Arnold.

Setelah 30 menit berlalu, pimpinan sidang mencabut skorsing dan rapat paripurna kembali dibuka. Namun lagi-lagi jumlah anggota DPRD yang hadir tetap tidak berubah. Karenanya Arnol memutuskan untuk melakukan masa skorsing kedua selama 30 menit kembali. Sayangnya hingga masa skorsing dicabut, jumlah anggota DPRD tidak juga bertambah.

“Selama masa skorsing kedua kalinya, quorum rapat belum juga terpenuhi, Untuk itu sidang kami tutup dan akan dilanjutkan kembali setelah Badan Musyawarah (Banmus) menjadwalkan kembali,” ujar Arnold menutup sidang Paripurna.

Dihubungi usai paripurna, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura H. Samsir mengatakan, pihaknya akan bersabar menunggu jadwal dari Banmus DPRD Setempat.

”Kita ikut dengan keputusan dan menunggu sesuai mekanisme dewan. Namun demikian RPJMD harus tetap dibahas karena itu adalah amanah masyarakat,” ujarnya.

Saat dinyatakan apakah eksekutif optimis RPJMD akan dibahas, Samsir menyebut kalau bicara optimis atau tidak itu adalah kewajiban bersama antara eksekutif dan legislatif karena itu amanah masyarakat yang diserap melalui Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) yang dituangkan dalam RPJMD yang nantinya menjadi acuan SKPD dalam membuat RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan lain-lain.

”Jadi ini tanggungjawab bersama antara eksekutif dan legislatif, karena pemerintahan itu eksekutif dan legislatif. Ini mitra kerja tak bisa dipisahkan, oke,” ujar Samsir sambil berlalu.

Sementara, Budi Utomo Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura salah satu kepala Satker yang hadir ketika dimintai komentarnya, mengaku kuorum rapat belum terpenuhi merupakan hal yang biasa.

Dirinya meyakini, ke depan setelah penjadwalan ulang oleh Banmus, pasti akan kuorum.

”Ya, maka tidak kuorum, karena banyak anggota dewan punya kegiatan di luar dan urusan partai,” ujar Budi Utomo. Pihaknya, menyikapi ini kata Budi, akan berupaya melakukan langkah-langkah untuk mempersatukan persepsi.

”Kita, yakin, semua dapat berlangsung lancar dalam hal pembahasan Raperda RPJMD Lampura tahun 2014-2019 ini,” ujarnya lagi. (Iswan/Hery/JJ).