oleh

RPJMD Lampura Diragukan

Lampung Utara (Harian Pilar) – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, hendaknya tidak memandang remeh penyusunan dan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sebab wajah kabupaten ini selama 5 tahun ke depan ditentukan RPJMD.

Dalam RPJMD ada visi dan misi dan target yang akan dicapai. Kemudian RPJMD yang telah disahkan nantinya akan dijadikan rujukan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menentukan rencana kerja SKPD.

Dimana rencana kerja SKPD itu ditambah dengan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) akan dijadikan landasan bupati untuk menetapkan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD).

“Inilah yang akan dijadikan dasar pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS). Jadi keliru besar jika DPRD dan pemerintah membahasa KUA dan PPAS sementara belum ada Perbup RKPD,” jelas Imam Suhada, dalam diskusi yang digelar Forum Diskusi Kebijakan Publik, di rumah makan Juve Kotabumi, kemarin (23/11/2014).

Diskusi yang dipandu moderator Edi Abizar itu, dihadiri oleh sejumlah tokoh. Seperti Helmi Hasan mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Lampura dan Dedy Andrianto anggota DPRD Lampura.

Hadir pula beberapa mantan anggota DPRD Lampura diantaranya Hasnizal, Agung Wijaya, dan Joni Sukirwan serta Chandra Guna salah seorang praktisi hukum Lampura.

Menurut Imam, harus dipahami bahwa membangun daerah tidak sama dengan membangun sebuah warung. Tetapi ada mekanisme dan tahapan yang telah diatur oleh Undang-undang. Dalam hal perencanaan pembangunan, UU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional telah mengatur kewajiban daerah untuk membuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Di mana untuk kabupaten Lampung Utara, mantan anggota DPRD Lampura 2 periode itu menyebutkan RPJPD telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) pada tahun 2005 lalu. Itu artinya RPJPD Lampura sampai pada tahun 2025 mendatang, karena RPJPD merupakan rencana pembangunan selama 20 tahun kedepan. RPJPD inilah yang harus dijadikan acuan dalam penyusunan RPJMD. Tidak hanya itu pemerintah juga harus memberikan ruang untuk melakukan diskusi dan kajian sebelum penyusunan. “RPJMD itu tidak boleh karangan bebas atau ilusi Bappeda,” kata Imam.

Imam juga meragukan RPJMD yang disampaikan pada DPRD untuk dibahas dan disahkan DPRD Lampura itu sesuai dengan yang diharapkan. Apalagi DPRD Lampura terkesan untuk ‘ngebut’ dalam pembahasannya.

Ini tampak dari penjadwalan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lampura. Dimana dijadwalkan pada 24 November (besok) penyerahan resmi RPJMD oleh bupati kepada DPRD. Dilanjutkan pada 28 November mendatang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD.

Kemudian pada 5 Desember dijadwalkan Paripurna laporan hasil kerja Pansus. Padahal RPJMD itu harus dikonsultasikan kepada provinsi, Bapenas dan Ditjen Otda. “Apa masuk akal membahas masa depan Lampura 5 tahun kedepan dalam waktu sesingkat itu,” kata Imam. (Iswan/Hery/JJ)