oleh

PWI Pringsewu Gelar Pleno PAW

Pringsewu (Harian Pilar) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Kabupaten Pringsewu, menggelar Rapat Pleno Pergantian Antar Waktu (PAW) ketua. Acara pleno dilaksanakan di Rumah Makan Vila Novi Sukoharjo, Selasa (23/12/2014).

Adapun dasar PAW Ketua PWI Pringsewu Andreas Andoyo, karena yang menjabat sebagai ketua untuk periode 2013 -3015, kembali menduduki jabatan anggota Komisioner KPUD Kabupaten Pringsewu periode 2014-2019. Sehingga sesuai dengan UU No.15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Pemilu, maka Andoyo tidak boleh merangkap jabatan dan harus sepenuhnya bekerja di KPUD.

Pada Kesempatan itu, Ketua PWI Provinsi Lampung, Supriyadi Alfian,S.Kom yang turut hadir dalam rapat pleno mengatakan, Pengurus PWI Provinsi Lampung, berat untuk melepaskan A.Andoyo, namun sesuai UU KPU, harus merelakan pengunduran Andoyo.

“Sebenarnya PWI tidak melarang rangkap jabatan, kecuali rangkap jabatan di Partai Politik, tapi karena peraturan di KPU melarang, maka harus kita patuhi,” paparnya. (sahirun/JJ)