Laporan: Repi
Editor: Juanda
Bandarlampung (Harian Pilar) – Setelah sempat terjadi kejar-kejaran bahkan baku tembak, petugas Reskrim Polresta Bandarlampung berhasil menangkap satu dari 4 tersangka pelaku pembobolan rumah milik Kabid Konservasi dan Pemanfaatan Pengairan Provinsi Lampung Yeni Rianto, di Jalan Untung Suropati, Gang Muchalisin, RT14 No 10, Lingkungan III, Komplek Perumahan Transmigrasi, Labuhanratu Raya, Labuhanratu, Bandarlampung, Rabu (12/11/2014) dini hari.
Setelah mendapat laporan dari Yeni, petugas langsung memburu pelaku yang mengendarai mobil Avanza BE 2687 YJ kea rah Tanjungbintang Lampung Selatan.
Petugas sempat kejar-kejaran dengan para pelaku hingga akhirnya mobil yang dikendarai pelaku keluar dari badan jalan, karena suasana malam sehingga para pelaku lainnya berhasil kabur dari pengejaran petugas Polresta Bandarlampung. Namun satu tersangka ES yang diketahui adik salah seorang tersangka diamankan di perbatasan Sekampung Udik (Bergen) dengan wilayah hukum Polsek Tanjungbintang, Lampung Selatan, Kamis (13/11) dini hari.
Terhadap para pelaku lainnya yang diduga berjumlah 4 orang masih dalam pengembangan dan pengejaran petugas Reskrim Polresta Bandarlampung, yang identitas para pelaku sudah diketahui berdasarkan keterangan dari ES.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Dwi Irinato didampingi Kasat Reskrim Kompol Dery Agung Wijaya serta Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP M. Reza Chairul, melihat mobil yang ditembaki oleh patugas Reskrim di area parkir di depan Polresta Bandarlampung.
“Saat dilakukan pengejaran pelaku melepaskan tembakan ke arah mobil petugas dan mengenai mobil petugas sebanyak 5 kali dan petugaspun membalas tembakan, namun saat mobil korban berhenti dan keluar dari badan jalan para pelaku berhasil melarikan diri,” kata Dery, Kamis (13/11/2014).
Diungkapkan Dery, selain mengamankan mobil milik korban petugas juga mengamankan barang hasil curian yang ada di dalam mobil, namun hasil pemeriksaan sementara, tersangka ES tidak mengaku bahwa dirinya merupakan komplotan pembobolan rumah milik korban Yeni Rianto.
“Sejauh ini terduga ES belum mengakui perbuatannya. Tersangka hanya mengaku dia belajar menyetir (mengemudi). Terhadap ES sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif dan petugas akan langsung melakukan gelar perkara terkait pengkauan terduga ES yang sudah diamankan sementara,” ujar Dery.
Sementara itu, Kapolresta langsung memerintahkan Kasat Lantas untuk melakukan razia terhadap plat mobil yang dimodifikasi sebab berdasarkan temuan mobil yang dicuri oleh pelaku ternyata platnya dari BE 2687 YJ menjadi BE 68 YJ di cat pilok.
“Kami perintahkan kepala satuan lalulintas agar melakukan razia terhadap plat mobil yang dimodifikasi. Sebab hasil temuan reskrim ternyata plat mobil dimodifikasi seperti itu merupakan modus para pelaku kejahatan,”ujar Dwi Irianto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari rumah korban para pelaku berhasil menggasak barang milik korban antara lain satu unit mobil Toyota Avanza Warna Hitam BE 2687 YJ sepeda motor honda beat BE 3755 BR, satu unit TV 21, satu unit Playstation (PS), sebuah dompet berisi uang Rp800 ribu, uang Darma Wanita Rp 9 juta dan uang dagangan sekitar Rp3 juta, sejumlah rokok di dalam warung.