oleh

Pemkab Lampura Sudah Serahkan Draf Raper RJMD

Lampung Utara (Harian Pilar)

Ternyata draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD) Lampung Utara (Lampura) 2014-2019 sudah diserahkan ke DPRD Lampura pada 27 Oktober 2014 lalu. Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura, menyerahkan draf dimaksud langsung pada sekretaris DPRD Lampura.

”Kita sudah sampaikankan drafnya, yang terima pak Syahrizal (Sekwan- Red) dan yang menyerahkan Kasubag Perundang-undangan Alwi Fikri,” ujar Kabag Hukum Pemkab Lampura Hendri, di ruang kerjanya, seraya menunjukan tanda terima berkas Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Utara Tahun 2014-2019 dari DPRD Lampura, Rabu (12/11/2014).

Dikatakan, draf dimaksud dibawa melalui surat pengantar nomor 188.34/78/02-LU/2014 perihal penyampaian Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Utara 2014-2019. Karenanya tidak benar jika Pemkab Lampung Utara belum menyerahkan draf dimaksud untuk dilakukan pembahasan ”Sekarang kita berupaya untuk mendorong agar RPJMD tersebut dapat segera dibahas, kemudian dijadikan acuan dalam pelaksanaan APBD 2015,”tegasnya.

Karena, lanjut Hendri, jika sampai RAPBD 2015 mengalami keterlambatan maka penyelenggara pemerintahan akan mendapat sanksi sesuai dengan undang-undang nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah.
”Untuk diketahui penyelenggara pemerintahan itu bukan hanya pemerintah daerah lho, tapi juga DPRD. Jadi, sebaiknya kita segera merapatkan barisan agar RPJMD ini dapat segera dibahas dan RAPBD 2015 dapat segera disetujui bersama,” tambahnya.

Hendri berharap eksekutif dan legislatif dapat bersama-sama menyelesaikan RPJMD 2014-2019 tersebut. Sehingga pelaksanaan pembangunan sesuai dengan harapan masyarakat dapat segera terwujud.”Ayo kita bergandengan tangan untuk pembangunan Lampura yang lebih baik ini,”katannya.

Sementara Kepala Bappeda Lampura Azwar Yazid menyatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan RPJMD sesuai aturan seperti PP 8/2008 tentang tahapan dan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD. Permendagri 54/2010 tentang tahapan dan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, serta surat edaran Kemendagri No.50/69/SS/ tanggal 7 Februari tentang pedoman penyusunan rencana kerja pembangunan daerah.

’’Dasar hukum tersebut dijadikan landasan penetapatan RPJMD Lampung Utara 2014-2019. Tapi, ditinjau dari hirarki RPJMD Kabupaten harus mengacu pada RPJM Provinsi dan RPJM Nasional. Namun di Lampura terjadi tiga suksesi, mulai dari kepala daerah-presiden, secara bersamaan. Sehingga RPJMD Provinsi dan Nasional belum tersusun, padahal itulah yang jadi acuan RPJMD Kabupaten,’’terangnya.

Namun begitu, Azwar menjelaskan jajaran pemerintahan daerah telah melakukan upaya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga ketika RPJMD provinsi diajukan kepada DPRD. RPJMD kabupaten telah selesai dan ditetapkan melalui perbup nomor 11/2014 tertanggal 23 Mei lalu. Hal ini dalam rangka mengantisipasi agar tidak terjadi permasalahan dalam penyusunan RAPBD 2014. Setelah mendapat informasi dari provinsi, mereka telah mengajukan RPJMD. Selanjutnya diadakan Musrenbang pada 10 September lalu. “Ini dilakukan sebagai upaya persiapan dan langkah awal untuk pengajuan penetapan perda RPJMD kabupaten.’’ujarnya (Iswan/Hery/JJ).