Tanggamus (Harian Pilar) – Rapat pembahasan jadwal pelaksanaan paripurna pembacaan rekomendasi ketua DPRD Tanggamus terpaksa ditunda. Penyebabnya, jumlah anggota Badan Musyawarah tidak kuorum. Hal tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi DPP PDIP yang telah diterima Sekretariat DPRD Tanggamus pada tanggal 10 November 2014 lalu.
Sekretaris DPRD Tanggamus Munir Sahri menjelaskan, bahwa surat rekomendasi tersebut telah diterima pihaknya. Kemudian bersama dengan Banmus rapat pembahasan pelaksanaan pembacaan rekomendasi ketua dewan sebelumnya dijadwalkan kemarin sore pukul 14:30.
“Rencananya sore ini kami akan membahas tanggal pelaksanaanya. Tetapi karena anggota Banmus tidak kuorum terpaksa ditunda,” katanya, Senin (17/11/2014).
Setelah rapat paripurna pembacaan rekomendasi usai digelar, kemudian disampaikan ke bupati Tanggamus sampai ke gubernur untuk memperoleh SK. Proses tersebut paling tidak akan memakan waktu hingga dua pekan sampai ke pelantikan.
“Mungkin paling lambat satu bulan kita sudah bisa lakukan pelantikan ketua dewan,” kata dia.
Sementara Ketua Banmus Rusli Soheh mengatakan, rapat batal dilaksanakan karena tidak kuorum, dari 23 anggota Banmus hanya 8 anggota yang hadir. Tidak hanya membahas soal paripurna pembacaan rekomendasi saja, tetapi dalam rapat musyawarah tersebut juga merancang kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan pada bulan Desember mendatang.
“Mudah-mudahan pada tanggal 28 bulan ini rapat bisa terlaksana dengan lancar,” pungkasnya. (Imron/JJ).