oleh

PAD Pasar Mulyoasri Diduga Masuk Kantong Hipama

Tulangbawang Barat (Harian Pilar) – Bocornya PAD Tulangbawang Barat (Tubabar) dari Pasar Mulyoasri, diduga ada peran serta kelompok yang menguasai sejumlah fasilitas di pasar tersebut. Akibatnya pendapatan dari sektor pasar ini yang seharusnya menjadi PAD Tubabar, diduga masuk ke kantong oknum yang mengatasnamakan Himpunan Pedagang Mulyo Asri (Hipama).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satunya dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) yang menyebutkan bahwa, Hipama merupakan lembaga ilegal karena tidak terdaftar di pemerintahan. Maka dari itu, warga dan pedagang Pasar Mulyo Asri diimbau untuk percaya kepada sekelompok yang mengatasnamakan Hipama.

“Organisasi Hipama tidak pernah terdaftar di Kesbangpol Tubabar, bahkan sejak terbentuknya Kabupaten Tubabar,” kata Kabid Kelembagaan pada Kesbangpol Tubabar Markurius, Kamis (20/11/2014).

Mendengar hal itu, mantan Kepala Kampung Mulyo Asri, K Ardi Karjono yang juga tokoh pendiri Kelurahan Mulyo Asri tampak geram. Sebab, kata dia, saat dia memimpin Kelurahan Mulyo Asri, para oknum yang mengatas namakan kelompok Hipama itu memang selalu saja menentang kebijakan pemerintah.
“Awal terbentuknya pasar Mulya Asri tahun 1978, itu memang di tanah yang memang untuk fasilitas umum dari transmigrasi diperuntukan untuk lapangan dan pasar dengan luas 1 hektar,” ungkapnya.

Diceritakannya, untuk pasar tersebut dulu dikelola oleh kampung melalui petugas pasar, memang semua pedagang itu menyewa dengan perjanjian sampai beberapa tahun, tapi perjanjian tersebut sudah habis sekitar 7 tahun yang lalu.

“Jadi, sekarang sudah tidak ada sewa lagi, dan seharusnya pemerintah mengadakan pendataan ulang lagi karna perjanjian tersebut sudah habis,” tutur Karjono.

Terpisah, Harion Datik Juniati, Lurah Mulyo Asri saat dimintai keterangan diruang kerjanya awalnya enggan membuka cerita tentang pasar itu.”Saya tidak tahu tentang sewa menyewa atau jual beli kios itu, yang saya tau retribusi dan salar yang disetorkan ke kas daerah, itupun tidak melalui kelurahan, melainkan langsung ke Dinas Koperindag dan UMKM. Kalau untuk jumlah kios dan pedagangnya saya nggak paham, tanyakan saja sama koordinator lapangan (korlap) Pasar Mulyo Asri itu, apalagi sewa menyewa kios pasar saya tidak tau menahu. Korlap itu dipilih oleh pedagang,” kelitnya.

Namun, Juniati mualai membuka tabir tentang pasar mulyo asri itu setelah wartawan menyampaikan jika Hipama itu tidak terdaftar di pemerintahan atau ilegal.”Korlap itu SK-nya dari Dinas Koperindag Tubabar. Kalau korlap yang dulu sudah meninggal dunia, tapi dilanjutkan oleh beberapa saudaranya. Setelah itu, di SK-kan Pak Lukman pegawai kelurahan tetapi pak lukman sudah pindah tugas maka SK itu dipegang oleh orang kepercayaan pak lukman, karena SK itu berakhir pada akhir tahun,”jelasnya.

Diketahui bahwa dari sebanyak 513 kios ditambah pedagang di hamparan pinggir jalan itu dipungut Rp2000 rupiah sampai Rp3000 rupiah per hari untuk retribusi dan salar. Sementara, pungutan Rp10 ribu per bulan untuk uang keamanan. (Khoiri/JJ)