oleh

Khamami Keluarga Perbup Larangan Merokok

Mesuji (Harian Pilar) – Persoalan fatwa larangan merokok yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) nampaknya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji. Bahkan, Bupati Mesuji Khamami dengan tegas mendukung penuh fatwa melarang merokok tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 34 tahun 2014, Tentang Larangan Merokok di setiap perkantoran pemerintah dan Sekolah.

Perbub yang dikeluarkan Khamami, terhadap Kawasan Bebas Rokok tersebut telah dilaksanakan oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) Mesuj serta telah berjalan efektif. “Perbub ini sudah disebarkan diseluruh dinas, kantor dan badan. Tujuannya agar ahli hisap (perokok) tidak lagi merokok didalam ruangan tetapi bagi perokok harus melakukan kebiasaan menghisap rokok diruang terbuka, dibelakang kantor itu sendiri,”paparnya.

Dikatakan, Khamami, jika dalam proses merubah kebiasaan bagi perokok memang sulit, namun setidaknya mereka sebagai pejabat pemerintah dan pelayan masyarakat pasti memiliki kesadaran akan kesehatan diri pribadi dan orang lain, maka diharapakan dengan kesadaran masing-masing perokok. Perbup yang dikeluarkan tidak sepenuhnya melarang akan tetapi bagi perokok diharapkan tidak merokok diruang kerja, namun merokok di res area atau ruang terbuka.

“Dikeluarkanya Peraturan Bupati Nomor: 34 Tahun 2014 Tentang larangan Merokok di Kantor, dan tidak dilarang merokok, namun bagi perokok harus mengerti, boleh merokok tapi di area terbuka, agar asapnya tidak mengganggu yang tidak merokok, “ujar Khamami.

Tak hanya itu, bagi pejabat di Mesuji, mengatakan, jika larangan merokok sebenarnya bagus, apa lagi, di kantor dan kami merokok tidak dikantor, gagasan bupati tentang kawasan bebas rokok, dan hasilnyapun singinifikan, bagi perokok saat ini tidak lagi merokok diruang kerja. “Ide ini sagat bagus terlebih kebiasaan merokok didalam ruangan kantor dapat dikurangi serta dihilangkan sehingga ruangan yang digunakan untuk kerja dapat bebas asap rokok”ujar Asisten III Khairul Adhnan kemarin. (Sandri/JJ).