oleh

Dua Bandar Togel Dibekuk

Bandarlampung (Harian Pilar) – Dua bandar judi toto gelap (Togel) berhasil amankan petugas Polsek Tanjungkarang Timur (TkT), Senin (5/1). Ke duanya yakni, Dani Setiawan Tawa (43) warga Jalan Perintis Kemerdekaan No 140 Kelurahan Tanjung Gading, Tanjungkarang Timur dan Sapri Saini (43) warga Jalan Bakau Gang Kecapi No 01 Rt 005 Kelurahan Tanjung Gading, Tanjungkarang Timur Bandarlampung.

Dari tangan tersngka Dani, petugas menyita barang bukti berupa uang Rp418 ribu,1 unit HP Blackberry berwarna coklat yang berisikan nomor togel pesanan pemasang.

Sementara dari tangan tersangka Sapri diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp170 ribu, 1 unit HP Nokia yang juga berisikan nomor togel pesanan.

Kapolsek TkT Kompol Heru Adrian mengatakan, kedua tersangka diamankan berkat informasi dari masyarakat, yang mengatakan setiap hari di depan rumah makan Raja Kuring, Jalan Yasir Hadibroto terjadi transaksi judi togel.

”Keresahan masyarakat benar adanya sehingga kedua tersangka diamankan,” jelasnya, Rabu (7/1/2015).

Dijelaskan Heru, saat tersangka Dani diamankan dan sedang diintrogasi, tiba- tiba tersangka Sapri menelepon dan mengatakan hendak menyetorkan uang hasil penjualan togel.

”Tersangka pertama langsung kita ajak ke rumah tersangka kedua, lalu keduanya kita amankan. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan berikut barang bukti untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keduanya dikenakan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun penjara. (Repi/JJ)