oleh

Diskoperindag Sidak Peredaran Eletronik Non-SNI

Pringsewu (Harian Pilar)

Untuk meminimalisir peredaran alat-alat elektronik dan rumah tangga yang belum berstandar nasional Indonesia (SNI), Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pringsewu bersama Diskoperindag Provinsi Lampung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pasar di Bumi Jejama Scancanan, Selasa (4/11).
Rombongan tim Sidak yang dipimpin langsung Kasi Ketertiban Niaga dan Perlindungan Konsumen pada Koperindag Provinsi Lampung, Asim SE didampingi kepala Diskoperindag Kabupaten Pringsewu, Hj. Maryati dengan melibatkan anggota Satpol-PP dan intansi terkait lainnya.

Pada kesempatan itu, Asim mengatakan Sidak yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat.

“Karena selama ini masyarakat terutama belum tahu mana barang yang sudah SNI dan tidak SNI. Jadi, kita dari provinsi bersama Koperindag kabupaten dalam rangka pembinaan para pengusahanya. Jangan sampai pengusaha itu menjual barang yang tidak SNI nanti masyarakat yang dirugikan,” ungkap Asim.

Dikatakannya, apapun bentuknya penjualan produk barang yang dipasarkan dari pengusaha itu sasaran langsung kepada masyarakat.

“Karena tanpa adanya masyarakat pengusaha tidak bisa berjualan. Di situlah peran kita dari Koperindag Kabupaten Pringsewu dan provinsi melakukan pembinaan pengusaha supaya mereka menjaga kualitas barangnya harus benar-benar sudah SNI,” kata Asim.

Menurut Asim, bahwa Sidak yang dilakukan ke sejumlah toko di pasar di Kabupaten Pringsewu berkaitan dengan produk barang-barang meliputi elektronika, perabotan rumah tangga, permainan anak, alat ukuran takaran timbangan serta perlengkapannya (UTTP), SPBU dan termasuk utama semua jenis ban mobil, motor serta sepeda harus wajib SNI.

“Kalau barang-barang sekarang ini belum SNI sudah tidak boleh lagi dijual. Sebab, pemerintah sudah menerapkan wajib harus SNI,” tegasnya.

Dijelaskan dia, bahwa sidak yang dilakukan juga dalam rangka menghadapi tahun 2015 mendatang akan masuk produk pasar ekonomi asia di Indonesia.

“Disitulah filter kita di indonesia negara konsumen istilah dianggap mereka sebagai negara konsumen bukan negara produsen. Jadi, sasaran mereka indonesia karena termasuk penduduk yang padat,” ujar Asim.

Diaku dia, dari hasil sidak ke sejumlah pasar di kabupaten Pringsewu belum menemukan produk barang-barang yang tidak SNI.

“Sekarang ini belum ada temuan karena kami sifatnya masih pembinaan supaya masyarakat lebih mengenal. Jadi, masyarakat biar tahu kalau barang-barang yang tidak berkualitas SNI cepat rusak saya yakin semakin tahun lama-lama masyarakat Pringsewu dapat mengerti,” ucapnya.

Dikatakan Asim, proses pembinaan secara bertahap kepada para pengusaha membutuhkan waktu yang cukup lama.

“Pasti ada jangan beranggapan bahwa sidak ini tidak ada imagenya. Dari kita pastinya ada tindak lanjutnya sifat pembinan pertama sampai kedua diberi tahu dulu, ketiga baru nanti ada penyitaan barang dagangannya,” tuturnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat di kabupaten Pringsewu harus lebih berhati-hati dalam membeli produk barang-barang di Pasaran.

Sementara itu, kepala Diskoprindag kabupaten Pringsewu, Hj. Maryati mengatakan sidak yang dilakukan ke sejumlah Pasar di kabupaten Pringsewu untuk menindak lanjut temuan dari bahan-bahan makan mengandung pengawet beberapa waktu lalu.

“Jadi, untuk sekarang barang-barang elektronika dan perabotan rumah tangga. Hari ini kita rencana akan sidak ke keliling di empat pasar yakni Pasar Induk Pringsewu, Pagelaran, Sukoharjo dan Pasar Gadingrejo,” pungkasnya. (Sahirun/JJ)