Lampung Utara (Harian Pilar) – Rapat paripurna DPRD Lampung Utara tentang Hak Interpelasi, memutuskan menerima keterangan yang disampaikan bupati setempat terkait tenggang waktu penyampaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan keputusan tersebut tuntaslah sudah persoalan menyangkut keterlambatan penyampaian RPJMD, yang membuat DPRD mengambil sikap menggunakan salah satu haknya yakni Hak Interpelasi. Keputusan itu diambil dalam rapat Paripurna yang di pimpin, Arnol Alam, dan dihadiri sebanyak 25 dari 45 anggota DPRD Lampura, Kamis (20/11/2014).
Hadir dalam paripurna itu, Samsir, sekretaris kabupaten mewakili bupati yang saat itu tengah berada di luar daerah serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Lampura.
Sebelum mengambil keputusan, rapat paripurna menyimak penyampaian keterangan bupati terkait tenggang waktu penyampaian RPJMD.
Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara menjelaskan, penyusunan RPJMD merupakan prioritas yang akan dilakukan setelah ia dilantik sebagai bupati Lampura pada 25 Maret lalu.
Namun harus pula disadari bahwa ada beberapa kegiatan besar yang harus pula diselesaikan oleh pemerintah pada bulan-bulan berikutnya. Seperti pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur Lampung. Kemudian masih dilanjutkan pula dengan penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilres).
Selain hajat besar itu, penyusunan RPJMD tingkat kabupaten/kota tidak dapat dilakukan sendiri. Tetapi harus mengacu pada penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan RPJMD provinsi. Karena memang penyusunan RPJM harus dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
Dengan kata lain setelah ada RPJMN baru dapat disusun RPJMD Provinsi, kemudian dijadikan acuan untuk penyusunan RPJMD Kabupaten Kota. Meski demikian, secara marathon pemerintah kabupaten Lampura berupaya melakukan penyusunan draf RPJMD dimaksud sambil menunggu selesainya RPJMN dan RPJMD Provinsi.
“Itulah sebabnya mengapa terjadi keterlambatan penyampaian RPJMD Lampung Utara,” jelas bupati.
Terhadap penjelasan bupati yang disampaikan sekkab Lampura itu, pimpinan rapat menanyakan apakah keterangan bupati tersebut dapat diterima, serentak anggota yang hadir dalam paripurna tersebut menyatakan persetujuannya.
Dengan demikian, berakhir sudah paripurna penggunaan hak interpelasi yang cukup menguras waktu dan tenaga itu.
Awalnya kehadiran Sekkab Lampura yang mewakili bupati dipersoalkan oleh Samsu Nurman, politisi PKB. Samsu mempertanyakan, apakah Samsir memiliki surat kuasa dari Agung Ilmu Mangkunegara, bupati Lampura untuk mewakilinya.
Setelah pimpinan menyatakan surat kuasa dimaksud ada bahkan langsung membacakannya di hadapan paripurna, kehadiran Samsir dapat diterima dan paripurna diteruskan. (Iswan/Hery/JJ)








