oleh

2015, Ombudsman:Sanksi Tegas Untuk SKPD

Bandarlampung (Harian Pilar) – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung melakukan evaluasi kinerja tahun 2014. Dalam evaluasi tersebut Ombudsman memaparkan sedikitnya 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk Provinsi Lampung, dan 25 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota yang masuk dalam zona hijau.

Menurut ketua Ombusman RI perwakilan Lampung Zulhelmi menyampaikan bahwa masih banyak pelayanan yang belum optimal dilakukan oleh pelayan publik apalagi pemerintahan yang notabenya melayani masyarakat.

“SKPD tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat, seharusnya sudah mengerti apa yang harus mereka lakukan, seperti standar kualitas dan standar pelayanan masyarakat,” katanya, Rabu (7/1/2015).

Selain itu dari 181 kasus ini sebanyak 142 kasus telah diselesaikan atau sebesar 78,45 persen, sedangkan 29 kasus masih dalam proses penyelesaian. Lembaga Ombudsman ini menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan yang mereka terima, bila ada pelayanan yang buruk atau sampai terjadi pungli atau tidak memenuhi standar maklumat pelayanan yang telah ditentukan. “Jadi masyarakat jangan ragu untuk melaporkan apa yang dirasakannya dalam hal pelayanan yang diterima dalam pemerintahan khususnya,” jelasnnya.

Tahun 2015 ini Lembaga Ombudsman akan lebih tegas dalam memberikan sangsi kepada SKPD yang melakukan pelayanan tidak sesuai standar pelayanan yang sudah ditentukan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Masyarakat yang paling banyak melapor merupakan warga Kota Bandarlampung yang mencapai 140 pelapor/orang. Diurutan kedua ditempati Kota Metro dengan 50 pelapora, sisanya tersebar di 12 kabupaten lain.

“Untuk Mesuji tidak ada yang melapor, namun instansi pemerintah yang dilaporkan untuk Mesuji ada 5. Ini merupakan warga lain yang bekerja disana,” jelasnya.

Dikatakan Zulhelmi, isntansi yang terlapor paling banyak untuk pemerinah kabupaten kota Bandarlampung yang mencapai 101 kasus dari 181 laporan atau mencapai 55,8 persen. Kedua ditempati BUMN dengan 27 kasus (14,92%), dan Kepolisian 8,83% (Polda 2 kasus, Polres kabupaten/kota 6 kasus, Poltabes Bandarlampung 3 kasus, dan Polsek 5 kasus).

Memberikan pelayanan itu kewajiban yang pemerintah penuhi sesui janji PNS pasal 26 UU No. 8/1974 ,Demi Allah, bersumpah/berjanji, bahwa untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah. mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.

“Sangsi yang akan diberikan nantinya jika terbukti, jika jona hijau yang didapat sebelumnya akan ditarik menjadi zona merah,” terangnya

Sedangkan terkait buruknya pelayan RSUDAM dengan pristiwa beberapa waktu lalu yang dilakukan,
Asisten Ombudsman Ahmad Saleh David mengatakan, pada bulan November 2014 telah melakukan penilaian pada RSUDAM, dan pelayanannya baik serta masuk zona hijau, tapi jika RSUDAM melakukan kesalahan dengan pelayanan yang tidak menyenangkan pasien akan di jabut. “Jika RSUDAM melakukan kesalahan kembali dengan pelayanan buruk maka akan kami cabut prestasi itu. Zona hijau menjadi zona merah, karena lembaga ini bukan main-main,” tegasnya. (Fitri/JJ)