oleh

102 PNS Mesuji Naik Pangkat

Mesuji (Harian Pilar) – Sebanyak 102 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat baik golongan II, III, dan IV di lingkungannya. Penyerahan SK itu dilakukan secara simbolis Bupati Mesuji, Khamami kepada 3 perwakilan PNS dari Golongan II, III, dan IV. Penyerahan itu langsung dilakukan saat upacara bulanan di Halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji Senin (17/11/2014).

Kenaikan pangkat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 823.4/1719/II.09/2014 Tanggal 10 September 2014 dan Surat Keputusan Bupati Mesuji Nomor: 823/1290/IV.04/KPTS/MSJ/2014 Tanggal 14 Oktober 2014 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil kepada sebanyak 102 PNS di Lingkup Kabupaten Mesuji menerima SK Kenaikan Pangkat Periode 1 Oktober 2014, dengan rincian dari Golongan II sebanyak 12 orang, Golongan III sebanyak 67 orang, dan Golongan IV sebanyak 23 orang.

Bupati Mesuji Khamami, mengatakan, PNS yang mendapat SK Kenaikan Pangkat diharapkan benar-benar dapat bekerja serta mampu menjalankan setiap amanah yang diberikan.

“PNS diharapkan dengan kenaikan pangkat ini akan semakin memotivasi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Dirinya menyoroti akhir-akhir ini terjadi penurunan kinerja dan kedisplinan para PNS. “Akhir-akhir ini saya melihat kedisplinan PNS menurun, tingkat kemalasan meningkat, banyak yang tidak mematuhi hari dan jam kerja. Saya berharap kepada para PNS untuk lebih memahami lagi Panca Prasetya Korpri yang pada setiap kesempatan upacara selalu dibacakan. Saya minta agar dipahami dengan baik, sekaligus lakukan introspeksi diri bagi kita semua, jangan hanya dimaknai simbolis saja,” tukasnya. (Sandri/JJ).