Diduga melakukan Mal Praktek, Rumah Sakit Handayani (RSH) Kotabumi dilaporkan ke Mapolres Lampung Utara (Lampura), akibat bayi yang dilahirkan Indah Asriani (22) warga Jalan Kapten Mustopa, Kelurahan Tanjungharapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara (Lampura) meninggal dunia.
Laporan: Iswan/Hery Editor: Juanda
Lampung Utara (Harian Pilar) – Tercatat dalam laporan polisi Nomor LP: 1068/X/2014/Polda Lampung/SPK Res LU, tertanggal 30 Oktober 2014 tentang dugaan tindak pidana malapraktek dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Wakil Ketua Umum Himpunan Advokasi Muda Indonesia(HAMI) Herwanto, yang merupakan kuasa hukum Indah menjelaskan, pihaknya terpaksa mengambil langkah melaporkan pihak RSH Kotabumi, dikarenakan tidak adanya itikat baik yang ditunjukan oleh pihak RSH.
Dijelaskan Herwanto, menurut keterangan kliennya, pada Jum’at (24/10) lalu sekitar pukul 15.30 Wib, klienya menjalani proses persalinan secara normal di RSH Kotabumi. Di mana proses persalinan itu ditangani dr.Mahmud yang dibantu bidan serta mahasiswa kebidanan yang praktik di RSH.
Setelah bayi lahir, salah seorang mahasiswa kebidanan membawanya ke ruang Inkubator tanpa ada penjelasan tentang kondisi bayi tersebut kepada pihak keluarga.
”Sekitar pukul 20.00 WIB, keluarga klien saya melihat bayi tersebut di ruangan inkubator mulutnya mengeluarkan busa. Saat ditanyakan kepada tenaga medis terkait hal itu, hanya menjawab tidak apa-apa,” ujar Herwanto, Minggu (2/11).
Dikarenakan pihak keluarga khawatir akan kondisi kesehatan bayi tersebut, lanjut Herwanto, kliennya meminta pihak RSH merujuknya ke Rumah Sakit Umum Ryacudu (RSUR) Kotabumi. Saat tiba RSUR Kotabumi, kepada pihak keluarga tim medis setempat menyatakan kondisi bayi sudah memburuk.
”Tim medis RSUR Kotabumi sempat bertanya kepada klien saya, kenapa baru dirujuk?. Kondisinya(Bayi, Red) sudah memburuk dan membiru seperti ini,” terangnya.
Herwanto menjelaskan bayi malang itu akhirnya meninggal dunia sekitar pukul 23.00 Wib Jumat(24/10). ”Kami mengharapkan pihak kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Adanya laporan tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Bunyamin. Dia menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dugaan malapraktek tersebut.
”Segera kami akan panggil saksi-saksi baik pihak terlapor maupun pelapor,” singkatnya.
Sementara itu dr Djauhari selaku Direktur RSH Kotabumi terkesan enggan dikonfirmasi. Kepada awak media yang menghubunginya ia berkilah belum mau berkomentar
”Waduh saya tidak bisa komentar dulu. Saya tidak mengerti apa yang digugat Rumah Sakit Handayani. Permasalahannya dimana, mempermasalahkan bayi meninggal, bayi meninggal di Rumah Sakit Ryacudu bukan tempat saya,” kata dia singkat.