Harianpilar.com, Bandarlampung – Miliar uang Bank Lampung diduga digunakan untuk gratifikasi. Sebab Bank Lampung memberikan imbalan pada oknum-oknum Bendahara atau pihak-pihak di lembaga pemerintah yang membantu menyalurkan kredit atau memotong dan memyetorkan ansuran ke Bank.
Hal itu patut diduga sebagai bentuk gratifikasi sebagaimana yang dimaksud Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 12B Ayat (1) disebutkan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pembuktian gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Baca Juga : Bank Lampung : Itu Uang Transport
Dalam arti yang lebih luas, gratifikasi adalah pemberian yang meliputi pemberian uang tambahan (fee), hadiah uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI RABU, 19-JUNI-2019)










Komentar