oleh

DPP PDIP Ingatkan Penggunaan Logo Partai Oleh Ryco Menoza

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) melalui surat nomor: 994/IN/DPP/10/2015, memberikan penegasan dan intruksi kepada DPD Provinsi Lampung serta DPC Kabupaten Lampung Selatan, tentang Penggunaan Lambang Partai yang diduga digunakan, oleh Ryco Menoza, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tidak diusung PDIP.

Ketua DPC PDI-P Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosadi mengatakan, surat perihal penegasan dan intruksi tersebut ditanda tangani oleh Sekretaris Jendral Hasto Kristanto dan Ketua Bambang D.H, pada tanggal 27 oktober 2015, dengan keluarnya surat tersebut berarti sudah jelas DPP PDI-P tidak membenarkan adanya gambar atau logo PDI-P dicalon lain. “DPP PDI Perjuangan menegaskan kepada DPD PDI perjuangan Provinsi Lampung dan DPC PDI perjuangan Kabupaten Lampung Selatan, bahwa DPP partai melalui surat DPP PDI Perjuangan nomor: 620/IN/DPP/VII/2015, tertanggal 24 juli 2015, telah merekomendasikan Zainuddin Hasan dan Nanang Ermanto sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan, untuk diperjuangkan dan dimenangkan dalam pemilukada 9 desember 2015 mendatang,” kata Hendry, Minggu (1/11/2015), dikantor DPC PDI Perjuangan setempat seusai menggelar rapat konsolidasi pemenangan Zainuddin-Nanang dengan seluruh Pimpinan Anak Cabang (PAC).

Dia juga menambahkan, didalam surat tersebut DPP PDI Perjuangan mengintruksikan seluruh kader Partai baik dijajaran struktural partai, eksekutif, maupun legislatif dilampung selatan untuk menurunkan atribut/lambang/logo pasangan calon dari partai politik lain yang mengatasnamakan PDI Perjuangan. Berkoordinasi dengan Panitia Pegawas Pemilu (Panwas), Lamsel terkait dengan penggunaan atribut/lambang/logo PDI Perjuangan oleh pasangan calon dari partai politik lain untuk menghindari terjadinya kembali masalah tersebut. “Seluruh kader PDI Perjuangan harus gotong royong, bahu membahu berjuang dengan segala daya dan upaya baik materi, tenaga maupun jaringan yang dimiliki untuk memenangkan pasagan calon bupati dan wakil bupati yang diusung PDI Perjuangan,” tambahnya.

Hendry Rosadi juga melanjutkan, apabila terdapat kader partai yang mengabaikan intruksi ini dan melakukan tindakan yang melanggar peraturan disiplin Partai, DPP Partai akan menjatuhkan sanksi organisasi yang lebih berat sesuai AD dan ART Partai. “Surat ini ditunjukan untuk DPD Provinsi Lampung dan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan dan sebagai tembusannya adalah ketua umum DPP PDI Perjuangan ibu Megawati sebagai laporan,” lanjutnya. (saiful/joe)