oleh

Ukur Ulang HGU SGC, Mirza Ikut Keputusan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi II DPR RI memutuskan dan meminta Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan inventarisasi, identifikasi, dan pengukuran ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Sugar Group Companies (SGC). Sebab terjadi banyak perbedaan data dari berbagai sumber sehingga rawan konflik berkepanjangan dan untuk memastikan kepatuhan pajak.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengaku belum mengetahui hal tersebut. Kendati demikian, politisi yang akrab disapa Iyay Mirza itu mengatakan, pihaknya dalam hal ini Pemprov Lampung akan mengikuti apa yang menjadi keputusan bersama.

“Saya belum tahu soal itu, tapi kita ikuti saja apa yang menjadi keputusan, karena itu baru di Komisi II DPR RI ya,” ujarnya kepada awak media usai melantik tiga pejabat eselon II Pemprov Lampung di Ruang Rapat Utama Gubernur Lampung, Rabu (16/7).

Menurutnya, Pemprov Lampung masih menunggu keputusan Kementrian ATR/BPN terkait ukur ulang HGU SGC.

“Itu kan baru rekomendasi Komisi II DPR RI ke Kementerian ATR/BPN, nanti kementerian membuat keputusan. Jadi kalau Pemprov Lampung menunggu apa keputusan Kementrian ATR/BPN,” tukasnya.

Seperti diketahui, Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN sepakat akan melakukan ukur ulang terhadap lahan milik Sugar Group Companies (SGC) saat rapat Kerja (Raker)  di gedung DPR RI, Rabu(9/7).

Dalam Raker itu, Wakil ketua DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan melakukan ukur ulang lahan SGC merupakan langkah pertama, sebelum mengambil langkah tegas selanjutnya.

Hal senada juga disampaikan anggota DPR RI asal lampung Zulkifli Anwar yang bersikeras dari awal memperjuangkan aspirasi masyarakat yang menyuarakan agar dilakukan mengukuran ulang lahan SGC karena menyangkut rasa keadilan agraria di Provinsi Lampung.

“Biaya ukur ulang lahan SGC dapat ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Provinsi Lampung,” ujar Zulkifli Anwar.

Aliansi Tiga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) asal Lampung  mengapresiasi kinerja Komisi II DPR RI yang melakukan langka nyata untuk menindak lanjuti persoalan SGC.

“Kami 3 lembaga sangat mengapresiasi kinerja DPR RI dimana suara aspirasi pengaduan masalah HGU SGC didengar dan tindaklanjuti  secara tegas,” ujar Indra Musta’in, Ketua Akar Lampung.

Dijadwalkan ditanggal 15 Juli 2025 Komisi II DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama tiga lembaga, Kementrian ATR/BPN, pemerintah Provinsi Lampung dan  PT SGC untuk mengambil langkah tegas menyikapi persoalan ini.

“Jika terjadi ukur ulang harus dilakukan oleh tim independen sehingga benar-benar sesuai dengan HGU asli  yang ditetapkan pemerintah dan 3 lembaga akan ikut turun langsung untuk mengawal mengukuran ulang tersebut,,” kata Suadi Romli, Ketua Pematank.(*)