Harianpilar.com, Lampung Utara – Isu lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Jalaku di Lampung Utara makin jadi sorotan. Berbagai pihak, dari ahli hukum sampai tokoh masyarakat, mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk bertindak tegas.
Pasalnya, ada dugaan pelanggaran aturan dan potensi pendapatan besar bagi daerah yang belum tergali.
Ketua Bidang Hukum DPN Persadin, Muhammad Ilyas, menyatakan bahwa HGU PT Jalaku sudah berakhir sejak tahun 2019.
Menurut ketentuan, apabila dalam waktu dua tahun tidak diperpanjang, maka lahan tersebut dapat dikategorikan sebagai lahan terlantar dan kembali menjadi aset negara. “Jika lebih dari dua tahun tidak diperpanjang, Pemkab Lampung Utara berhak mengambil alih dan memanfaatkannya,” tegas Ilyas.
Ia menilai bahwa di tengah kondisi keuangan daerah yang tengah defisit, lahan eks HGU itu bisa menjadi alternatif solusi. Pemanfaatannya bisa diarahkan untuk pertanian rakyat, ruang terbuka hijau, atau pengembangan pariwisata lokal.
Ilyas juga mendorong DPRD dan Pemkab untuk menindak perusahaan yang tidak mematuhi aturan dan kewajiban perpajakan.
Hal senada disampaikan oleh Ansori Sabak, tokoh masyarakat Lampung Utara. Ia menilai banyak perusahaan yang selama ini mengelola lahan tanpa izin resmi, bahkan tanpa melibatkan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Selama ini, masyarakat pemilik tanah hanya jadi penonton di atas tanahnya sendiri,” ungkap Ansori dengan nada kecewa. Ia juga mengingatkan bahwa Presiden telah memerintahkan pencabutan HGU atas lahan yang bermasalah dan mengembalikannya kepada masyarakat.
Dugaan pelanggaran makin menguat setelah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Utara menemukan bahwa PT Kencana Acidindo Perkasa (PT KAP) tidak terdaftar sebagai wajib pajak daerah dan belum membayar berbagai jenis pajak.
Dinas Peternakan dan Perkebunan pun mengonfirmasi bahwa PT KAP belum terdaftar di dinas terkait.
Menanggapi berbagai desakan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Utara menjelaskan bahwa permohonan perpanjangan HGU dari PT Jalaku masih dalam tahap kajian dan belum memperoleh persetujuan.
Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menegaskan bahwa Pemkab telah menerima aspirasi dari pihak PT Jalaku. Namun, Pemkab akan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum mengambil keputusan. (Rls)









