oleh

Tim Gabungan Sidak Tujuh Tempat Hiburan Malam di Metro

Harianpilar.com, Metro – Tim Terpadu Pemerintah Kota Metro kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tujuh kios penjual minuman keras (miras) di Bumi Sai Wawai.

Kali ini sidak dilakukan untuk memastikan penjualan miras dilakukan sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Di mana terdapat tujuh pelaku usaha di kota setempat yang disidak pada Senin (23 Juni 2025).

Monitoring ini dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perdagangan, Satpol PP, Kepolisian, BPOM dan lembaga teknis terkait, menyusul sikap Pemkot yang tidak melarang sepenuhnya peredaran miras di Kota Metro, namun mendorong pengaturan melalui jalur perizinan dan regulasi resmi.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Metro, Elmanani melalui Kabid Perdagangan, Eni Purwanti, mengungkapkan bahwa tim menyambangi delapan tempat usaha yang beroperasi di malam hari menjual minuman beralkohol. Namun, dari delapan tempat tersebut, hanya lima yang bisa diperiksa karena tiga lainnya dalam keadaan tutup.

“Dari lima pelaku usaha yang kami kunjungi, secara umum belum ada perkembangan signifikan dibanding tahun lalu. Beberapa di antaranya masih terkendala masalah perizinan. Ini terutama terjadi pada usaha yang masuk kategori restoran, bar, atau hotel yang belum melengkapi dokumen izin sesuai klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI, red),” kata Eni.

Ia mengatakan, dalam sidak kali ini tim terpadu terdiri dari Dinas Perdagangan Kota Metro, BPOM Provinsi Lampung, Satgas Pangan Polres Metro, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).

Dalam sidak tersebut ada 7 kios usaha minuman beralkohol didatangi. Dari tujuh kios tersebut beberapa masih ditemukan kios yang tidak mentaati aturan.  Bahkan terdapat salah satu kios yang kedapatan mencampurkan letak minuman beralkohol dengan minuman ringan lainnya dalam satu rak pajangan.

Meski kios tersebut telah memiliki izin, namun penataan letak penjualan minuman tersebut tidak diperbolehkan. “Secara izin memang sudah ada (izin), tetapi dari sisi penataan dan pemisahan produk tidak sesuai standar,” katanya.

“Karena minuman beralkohol tidak boleh dicampur atau disajikan berdekatan dengan soft drink. Ini penting untuk keselamatan konsumen, dan kepastian hukum dalam perdagangan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya telah memberikan peringatan kepada pelaku usaha untuk mengatasi aturan. Kendati demikian peringatan bersifat persuasif dengan memberikan edukasi ke pedagang.

“Kita tidak langsung represif, karena edukasi juga penting. Tetapi bila setelah ini masih ditemukan pelanggaran serupa, kami tidak segan-segan bertindak tegas bersama aparat penegak hukum,” paparnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil sidak bila dibandingkan dengan tahun lalu, terdapat progres signifikan.  Ini terutama kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan peredaran miras.

“Alhamdulillah dari tahun lalu ada progres yang cukup besar. Tetapi memang masih ada yang setelah kita himbau sebelumnya, masih saja melanggar aturan. Tadi langsung kita beri peringatan keras,” tukasnya. (Rls)