Harianpilar.com, Bandarlampung – Jumlah tambang ilegal di Lampung jauh lebih banyak dibanding tambang legal, selain itu jumlah tambang ilegal terus bertambah dari waktu ke waktu. Terbaru muncul tambang emas ilegal di Kabupaten Waykanan diatas lahan PTPN 1 Regional 7 (Dulu PTPN 7).
Sehingga perlu langkah komprehensif untuk mengatasi tambang ilegal. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Provinsi Lampung menyarankan Pemerintah Provinsi Lampung membentuk satuan tugas (satgas) atau tim penangan tambang ilegal yang melibatkan semua lembaga terkait. Mulai dari aparat penegak hukum sampai nongoverment organization (NGO) yang konsen dalam masalah lingkungan.
Hal itu perlu dilakukan agar upaya penetiban tambang ilegal bisa berjalan efektif, cepat, komprehensif dan bisa mengatasi hambatan-hambatan yang ditemui dilapangan.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, saat menjadi narasumber dialog di Pilar TV Ent, Senin (21/4), mengatakan, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum harus tegas dan berani memberantas maraknya tambang ilegal di Sai Bumi Ruwa Jurai. Tambang ilegal sangat merugikan banyak pihak, baik masyarakat, lingkungan, kesehatan, hingga pemerintah daerah itu sendiri. Pelaku tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Di Provinsi Lampung banyak titik atau daerah yang berpotensi untuk menjadi tambang ilegal, baik itu tambang batu, pasir, hingga emas. “Dan bicara aktifitas tambang, jumlah tambang ilegal ini lebih banyak daripada tambang legal. Bahkan, tambang legal pun bisa berpotensi menjadi tambang ilegal, jika tidak melanjutkan izin penambangannya,” ujarnya Irfan.
Menurutnya, ada beberapa cara untuk menertibkan tambang ilegal di Provinsi Lampung. Pemerintah daerah harus melakukan inventaris terlebih dahulu terkait ada berapa jumlah tambang ilegal serta tambang legal yang berpotensi ilegal di Lampung.
“Dan ini harusnya mudah dan bisa dilakukan oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Kan mereka punya pejabat struktural sampai tingkat bawah, yang tahu kondisi lingkungan di bawah. Maksimalkan dong mereka untuk mendata ada nggak aktifitas tambang dilingkungan mereka, kalau ada segera dilaporkan,” ujarnya.
Selanjutnya, pemerintah harus menetapkan bagaimana langkah selanjutnya setelah menginventarisir seluruh tambang yang ada. “Apakah ada pemberian teguran atau sanksi, sanksinya pidana atau pemulihan lahan. Jika pidana diatur dalam undang-undang minerba, dan sanki pemulihan lingkungan harus ada uang jaminan dari penambang. Ini bisa dilakukan oleh pelaku tambang atau pemerintah penerima uang jaminan,” bebernya.
Irfan menjelaskan, banyak dampak yang diakibatkan dari aktifitas penambangan, baik tambang ilegal maupun tambang legal yang bisa berpotensi menjadi tambang ilegal. Dari lingkungan sendiri, kata dia, berdampak pada perubahan bentang alam akibat aktifitas penambangan.
“Seperti halnya tambang pasir di Pasir Sakti Lampung Timur. Meskipun tambang besarnya sudah tidak beroperasi, tapi mereka meninggalkan lubang-lubang besar disana. Dan ini cukup berbahaya dan sempat memakan korban jiwa,” kata dia.
Kemudian dari sisi kesehatan, juga sangat merugikan masyarakat di sekitar tambang atau membahayakan bagi penambang itu sendiri. “Seperti pengunaan zat kimia mercuri di tambang emas. Ini kan zat yang sangat berbahaya dan sebenarnya sudah tidak diperjualbelikan. Bahannya bisa mengakibatkan stunting dan membahayakan ibu hamil,” pungkasnya. (Ramona).









