Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung menjadwalkan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua anggota, yakni Yus Bariah dari Fraksi PKB dan Teddy Kurniawan dari Fraksi PAN pada 21 April 2025.
Diketahui, Yus Bariah diberhentikan dari keanggotaan PKB karena dinilai melanggar disiplin partai. Sebagai penggantinya, Abdul Aziz yang memperoleh suara terbanyak kelima dalam Pemilu terakhir akan dilantik. Adapun dua calon sebelumnya, Binti Amanah dan Noverisman Subing, yang memperoleh suara terbanyak ketiga dan keempat, telah diberhentikan dari partai pada 20 November 2024.
Sementara itu, Teddy Kurniawan dari Fraksi PAN mengundurkan diri dari jabatannya di DPRD karena menerima penugasan sebagai staf khusus di salah satu kementerian. Ia akan digantikan oleh Imelda.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) sekaligus Wakil Ketua DPRD Lampung, Naldi Rinara, menyampaikan bahwa proses PAW ini telah melalui seluruh mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Hari ini Bamus DPRD Lampung telah membahas proses PAW, termasuk penjadwalan rapat paripurna. Kita telah menjadwalkannya untuk dilaksanakan pada 21 April 2025,” ujar Naldi, Senin (14/04).
Ketua Fraksi PKB DPRD Lampung, Fatikhatul Khoir, menegaskan bahwa proses PAW terhadap Yus Bariah merupakan hasil dari mekanisme internal partai yang sesuai dengan aturan organisasi.
“Pergantian ini merupakan bentuk penerapan disiplin organisasi. Dalam partai, reward dan punishment adalah hal yang biasa. PKB memiliki otoritas penuh untuk menegakkan aturan internal,” kata Khoir.
Ia juga menekankan bahwa meskipun terjadi pergantian individu di parlemen, tanggung jawab terhadap aspirasi rakyat tetap berada di pundak partai politik sebagai lembaga pengusung.
“Anggota DPRD memang dipilih oleh rakyat, namun mereka maju melalui partai. Maka dari itu, representasi terhadap suara publik tetap menjadi tanggung jawab kelembagaan partai, bukan hanya individu,” pungkasnya. (Ramona)









