Harianpilar.com, Bandarlampung – KPU Pesawaran tengah melakukan konsultasi ke KPU RI melalui KPU Provinsi untuk meminta petunjuk dan arahan kelembagaan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi Aries Sandi dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Pesawaran. Apa lagi anggaran untuk PSU belum jelas.
Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK sebagai lembaga yang berwenang memutus perselisihan/ sengketa pilkada, dengan putusan yang bersifat final dan mengikat
“Kami akan melaksanakan amar putusan yang telah ditetapkan oleh MK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya, Selasa (25/2).
Fery mengatakan, pihaknya akan segera melakukan konsultasi ke KPU RI melalui KPU Provinsi, untuk meminta petunjuk dan arahan kelembagaan. “Kemudian segera melakukan pleno internal untuk menentukan langkah-langkah dalam rangka melaksanakan putusan MK tersebut,” ujanrya.
Untuk proses PSU sendiri, kata dia, KPU RI sedang menyusun Jadwal/Rancangan Jadwal, Perencanaan, Data, SDM, Teknis dan Logistik.”Termasuk anggaran akan kita konsultasikan dulu seperti apa,” ungkapnya.
Terkait peserta PSU, berdasar amar putusan Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Hj. Nanda Indira B, S.E., M.M. dan Antonius Muhammad Ali, S.H.,. “Dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra,” tukasnya.
Terpisah, Anggota KPU Provinsi Lampung, Ervhan Jaya mengatakan KPU Lampung mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan diskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dan segera menindaklanjuti perintah MK untuk menggelar PSU. “Karena putusan MK bersifat final dan binding,” kata dia.
KPU Lampung tentu, pertama, melakukan identifikasi persoalan anggaran karena PSU membutuhkan anggaran. Selanjutnya KPU Provinsu Lampung dan KPU Pesawaran menunggu surat dari KPU RI terkait dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan PSU. “PSU harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 hari sejak putusan diucapkan,” kata dia.
Sesuai putusan MK, masih kata dia, PSU Pilkada Pesawaran nanti akan digelar di seluruh TPS dengan menggunakan DPT, DPTB, dan DPK pada Pilkada Serentak 27 November 2024. “Kami meminta semua pihak bersabar, tenang dan mendukung proses ini agar bisa berjalan dengan lancar. Dukungan dari seluruh pihak, baik instansi pemerintah maupun masyarakat sangat diharapkan demi sukses dan kondusifnya pelaksanaan PSU di Pesawaran sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam pilkada Pesawaran. Keputusan ini diambil dalam sidang putus perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal gugatan PHPU Pilkada Pesawaran, Senin (24/2).
Hakim MK, Ridwan Mansyur dalam pembacaan temuan MK menyatakan secara terang dan jelas Aries Sandi tidak lulus Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat.
“Nama Aries Sandi tidak ditemukan sebagai peserta ujian peserta persamaan. Mahkamah menilai Aries Sandi menyelesaikan SMA tidak dapat dibuktikan. Pengakuan pihak terkait bahwa Aries Sandi putra melanjutkan ke SMA di Jakarta tidak dapat dibuktikan,” katanya.
Mahkamah meyakini ada ujian persamaan tahun 1995, akan tetapi tidak memperoleh keyakinan Aries Sandi ikut dan lulus dalam ujian. Ketidak adaan bukti pendukung telah memunculkan keraguan bahwa yang bersangkutan menyelesaikan pendidikan SLTA sederajat.
“Sudah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak menyelesaikan pendidikan SLTA sederajat sehingga secara material Aries Sandi tidak berhak terhadap SKPI,” katanya.
Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan bahwa penetapan KPU Kabupaten Pesawaran tentang kemenangan Aries Sandi dinyatakan batal.
“Batal surat keputusan KPU soal hasil pemilihan dan menyatakan diskualifikasi nomor urut 1 Aries Sandi Darma Putra,” ujarnya.
Lebih lanjut Hakim MK, menyatakan akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Paslon nomor urut 2 dapat dicalonkan kembali yaitu Nanda-Antoniyus.
Sedangkan partai pengusung paslon nomor urut 1, tidak diperkenankan mengusung Aries Sandi lagi. Tetapi diperbolehkan mengsung Supriyanto atau wakil dari Aries Sandi untuk ikut PSU. (*)









