oleh

Kejati Lampung Diapresiasi Bongkar Pengalihan Aset Kemenag

Harianpilar.com, Bandarlampung – Praktisi hukum dan advokat M. Ilyas mengapresiasi upaya Kejati Lampung yang mengungkap dugaan delik pidana peristiwa peralihan aset yang dimiliki Kemenag Lampung ke oknum pribadi.

Langkah preventif – represif pun langsung dilakukan oleh jajaran Kejati Lampung dengan menggeledah untuk menemukan bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Secara formil dan materiil tentunya hal tersebut telah terkuak dugaan delik terkait subjek hukum yang bermain terhadap objek bidang tanah 17 ribu meter persegi tersebut,” ujarnya saat dimintai pendapat terkait peristiwa tersebut, Senin (13/1).

Menurutnya, pengungkapan peristiwa tersebut dugaan skema mafia tanah tentu hal yang menarik dalam permasalahan kasus tanah di Provinsi Lampung. Kejati berpedoman dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020: Peraturan ini menjadi salah satu instrumen untuk memberantas mafia tanah maka secara represif terdapat satgas Anti Mafia Tanah yang dibentuk oleh Kementerian ATR/BPN bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia.

Selain memberikan apresiasi, Ilyas tetap mengkritisi bagaimana kasus tanah di Lampung yang manjadi sorotan publik. “Dalam hal ini salah satunya taman hutan kota Wayhalim bagaimana proses peralihan nya terdapat dugaan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.

Patut diketahui publik bahwa alih fungsi lokasi tersebut (Eks PT Way Halim Permai) merupakan Taman Hutan Kota atau Ruang Terbuka Hijau yang diatur di dalam Perda RTRW Kota Bandarlampung Nomor 4 Tahun 2004, uniknya Kemudian di dalam Perda RTRW Kota Bandarlampung Nomor 10 Tahun 2011 lahan tersebut statusnya sudah tidak lagi menjadi ruang terbuka hijau.

“Lalu Perda RTRW terbaru Nomor 4 Tahun 2021 jumlah alokasi lahan untuk RTH di kota ini hanya menjadi sekitar 4,5 persen. Sementara amanat undang-undang RTH yang harus terpenuhi minimal 20 persen, timpal mantan Dewan Daerah WALHI Lampung ini,” bebernya.

Sebagai penegasan dan kajian APH (satgas anti mafia tanah), kata dia,  untuk coba mengkaji data fisik dan yuridis terkait peralihan objek bidang tanah tersebut dan membidik dugaan keterlibatan oknum-oknum swasta maupun pemerintah dalam rezim pemerintahan di PROV Lampung.

“Sebagai gambaran faktual bahwa lahan bekas PT Way Halim Permai tersebut izinnya telah berakhir pada tahun 2001, tetapi kenapa bisa peralihannya  menjadi lahan milik PT HKKB,” tutup Founder Law firm menembus batas yang juga ketua bidang Hukum dan HAM DPN PERSADIN.

Sebelumnya, Kejati Lampung menggeledah Kantor ATR BPN Lampung, Rabu (8/1/2025). Mereka mencari bukti dugaan mafia tanah yang mengalihkan aset Kanwil Kemenag Lampung jadi sertifikat pribadi.

Mereka mencari berkas dan bukti-bukti sertifikat No.12/NT/1982 seluas 17.200 meter2 senilai Rp 43 miliar dari milik negara ke pribadi. Kejati Lampung menggeledah selama enam jam mulai pukul 14.00 sampai 18.00 WIB.

Selain mengambil sejumlah berkas, Kejati Lampung juga mengamankan tiga handphone. Pihak kejaksaan juga telah memeriksa 15 saksi atas pengalihan lahan di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Aspidsus Armen Wijaya yang memimpin penggeledahan mengatakan kepada para awak media bahwa apa yang mereka lakukan terkait upaya pemberantasan mafia tanah dan kesungguhan pihaknya dalam penegakkan hukum.

“Penggeledahan ini berdasarkan perintah Kajati Lampung Print- 01/L.8/Fd.2/01/2025, 7 Januari 2025,,” ujar Armen Wijaya di Kantor Kejati Lampung, Rabu malam (8/1/2025). Menurut dia, hasil penyelidikan ada unsur pidana.

BPN Lampung telah melakukan penyelidikan sejak akhir tahun lalu dan kini telah meningkat jadi penyidikan. Penggeledahan tah hanya di BPN Lampung, tapi juga BPN Kabupaten Lampung Selatan.

Kepala Kantor BPN Wilayah Lampung Kalvyn Andar Sembiring membenarkan kantornya digeledah terkait penerbitan sertifikat di Kabupaten Lampung Selatan. (*)