oleh

Rakyat Miskin Dapat Bantuan Hukum

Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung akhirnya menyetujui Raperda DPRD tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Raperda ini adalah inisiatif dari Komisi I DPRD Lampung dan dibahas selama empat bulan sejak Juni 2015. Ketua Komisi I DPRD Lampung, Ririn Kuswantari mengatakan bahwa ada banyak Raperda yang jadi pembahasan Komisi I. Namun Raperda pemberian bantuan hukum menjadi prioritas dari Komisi I.

“Kita belajar dari pengalaman dan fakta di tengah masyarakat banyak warga yang tidak mampu tidak paham tentang perkara hukum, sehingga Perda ini sangat penting kehadirannya,” ujarnya, saat Sidang Paripurna Pengesahan Raperda Tentang Pemberitan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di DPRD Lampung, seperti dikutip dari Website Pemprov Lampung, Senin (19/10/2015).

Ririn yang juga juru bicara Raperda bantuan hukum warga miskin menerangkan bahwa saat ini baru ada tujuh (7) lembaga hukum secara sah dan diakui negara yang memberikan dan mendampingi warga dalam perkara hukum. Hal ini sangat sedikit sekali, sebab di Provinsi Lampung ada 15 kabupaten dan kota.

“Saat ini baru ada lembaga bantuan hukum di Lampung yang tersebar di Bandar lampung, Lampung Utara dan Lampung Selatan,” terangnya.

Untuk itu pihaknya meminta kepada seluruh kabupaten dan kota untuk segera menindaklanjuti perda bantuan hukum bagi warga miskin dengan membentuk lembaga bantuan hukum.
“Bagi kabupaten dan kota yang belum ada lembaga bantuan hukum untuk secepatnya dibentuk lembaga bantuan hukum agar perda ini bisa berjalan lebih maksimal,” pesanya. (Juanda)