Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi Lampung meyaklini, tahun 2016 Bandara Raden Intan II (RI II) akan menjadi bandara Internasional. Terlebih, Dinas Perhubungan Provinsi Lampung telah menyiapkan dana sebesar Rp 45 miliar, untuk pembayaran ganti rugi lahan perbanjangan landasan pacu bandara tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung Idrus Effendi mengatakan, dana ganti rugi lahan nantinya akan dibayarkan menggunakan DIPA Tahun 2015. Tahap pembagian terbagi menjadi dua, yaitu; pembayaran tahun ini hingga akhir November 2015 dan tahun 2016.
Saat ini sudah ada sebanyak 265 kepala keluarga dari empat desa di Kecamatan Natar, Lampung Selatan yang akan mendapatkan ganti rugi.
Empat desa yang terkena perluasan lahan yaitu: Desa Candi Mas sebanyak 176 kepala keluara, Desa Way Sari 9 kepala keluarga, Desa Tanjung Sari 38 kepala keluarga dan Desa Bumi Sari 42 kepala keluarga.
“Untuk pencairan dana nantinya ada beberapa tahap, yaitu; pertama kita harus mendapatkan persetujuan masyarakat, penlok, lalu data akan diserahkan kepada BPN dan verifikasi data lahan diserahkan kepada tim Apprisial, penilaian hasil tim Apprisial, hasil penilaian Apprisial akan diserahkan kembali ke BPN, dan pada akhirnya pembayaran akan dilaksakan oleh Dishub Provinsi Lampung, nantinya uang pembayaran akan diberikan melalui transfer rekening Bank Lampung atau bank yang telah ditunjuk pemerintah,” jelasnya saat ditemui di kantor gubernur Lampung, Jumat (16/10/2015).
Sebelumnya Pemprov Lampung mengadakan konsultasi publik dengan warga empat desa di Natar, Lampung Selatan. Kunsultasi ini menindaklanjuti pembebasan lahan untuk pembangunan perpanjangan landasan pacu, Bandara Raden Intan II.
Asisten I bidang pemerintah Pemerintah Provinsi Lampung Rifki Wirawan menjelaskan, pertemuan dengan agenda Konsultasi Publik ini merupakan pemenuhan undang undang No.2 Tahun 2012, tentang pokok-pokok pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Dalam kunsultasi publik tersebut Pemprov Lampung juga memberitahukan kepada warga yang ada di empat desa terkait pencairan dana ganti rugi lahan dari Pemprov Lampung akan diberikan kepada masyarakat setelah melalui beberapa tahapan diantaranya, melalui tahapan konsultasi publik dan menetapkan lokasi berdasarkan data hak kepemilikan lahan. (Fitri/JJ).









