oleh

Ratusan Karyawan Lepas PTPN7 Tuntut Kesejahteraan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Ratusan massa Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) bersama karyawan Harian Lepas ( HL) PTPN 7 menggelar demo di depan kantor DPRD Provinsi Lampung. Mereka meminta agar pihak perusahaan PTPN7 untuk memberikan jaminan kesehatan karena selama ini mereka hanya dijadikan sapi perah oleh pejabat Dinas Tenaga kerja.

Koordinator lapangan Agus Paryadi dalam orasinya mengatakan, Negara Republik Indonesia sudah merdeka sejak 70 tahun, tetapi penjajahan (perbudakan) terhadap kaum buruh di segala lini masih terjadi sangat masif.

“Seyogyanya kemerdekaan tersebut dinikmati oleh anak bangsa. Namun faktanya kemerdekaan tersebut dinikmati oleh kaum Feodalisme (kapitalis birokrasi dan neo kolonialisme ) yang mengabdi pada kapitalisme,” kata Agus di depan gedung DPRD Provinsi Lampung, Rabu (7/10/2015).

Dijelaskannya karyawan harian lepas yang mengabdi di perusahaan PTPN 7 unit usaha Bergen dengan bervariasi masa kerja, dari 2 sampai 15 tahun dan sifat pekerjaannya adalah rutin, bukan sementara.

Faktanya kami dibuat harian secara terus menerus oleh perusahaan PTPN VII Usaha Bergen dan selaku penggali produksi utama yang hasil produksinya dikelola oleh karyawan kantor.

“Apalagi di dalam perusahaan ada (Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara) SPPN tentunya tahu akan hal sifat pekerjaan yang bisa digunakan dengan sistem harian lepas dan yang tidak bisa sekalipun tahu hak normatif,  karena ketua umumnya adalah seorang manager di perusahaan PTPN 7,  maka akan lebih membawa kepentingan perusahaan,” tegasnya.

Diungkapkan Agus, selama ini kesenjangan sosial antar karyawan PTPN7 dengan para pekerja harian lepas, jika Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan kantor Rp 2.600.000, bonus karyawan Rp2.390.000, sedangkan bonus karyawan harian lepas sekitar Rp80 -150 ribu, dengan sebutan tali asih serta keterlambatan kenaikan gaji (Rapel) karyawan dibayar serta diberikan BPJS, sedangkan harian lepas tidak dibayar dan diberikan BPJS ketenagakerjaan.

“Bahkan selama manager baru bapak Riawan Sarip memberlakukan pada hari kemerdekaan hari kerja sudah berjalan sejak Agustus 2014 dan 2015 dan kenapa karyawan borongan tidak mendapat THR,” jelas Agus.

Untuk itu, kata Agus, pihak menuntut pengangkatan tenaga harian lepas menjadi karyawan tetap secara massal, menuntut jaminan kesehatan dalam BPJS,  menuntut pembayaran kekurangan THR tahun 2015, menuntut pembayaran gaji bulan Januari-April 2015 yang belum dibayar, menuntut pembayaran THR borongan sesuai Peraturan 04/Men 1994 tentang tunjangan ahri raya. (Fitri/Qoyid)