oleh

Menelisik ‘Borok’ DPRD Tulangbawang

Harianpilar.com, Tulangbawang – Sejumlah proyek milik Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang (Tuba) tahun 2014 diduga kuat sarat penyimpangan. ‘Borok’ DPRD Tuba itu terlihat dari dugaan pemecahan paket proyek untuk menghindari tender, hingga penentuan nilai proyek yang diduga tanpa melibatkan konsultan perencanaan.

Indikasi penyimpangan itu semakin diperkuat dengan ketidak jelasan volume atau ukuran karena menggunakan satuan lansam (Ls). Padahal, proyek-proyek itu merupakan proyek fisik yang seharusnya memiliki ukuran jelas.

Masalah-masalah itu sangat terihat di beberapa paket proyek milik Sekretariat DPRD Tuba. Mulai dari paket proyek pemeliharaan ruangan yang dipecah menjadi beberapa paket, yakni proyek pemeliharaan ruang Ketua DPRD senilai Rp50 juta, pemeliharaan ruang Wakil Ketua II senilai Rp50juta, pemeliharaan ruang Sekretaris DPRD senilai Rp30 juta, pemeliharaan ruang Wakil Ketua III senilai Rp50 juta, pemeliharaan ruang Komisi A,B, C dan D senilai Rp97 juta.

Kemudian, proyek pemeliharaan panggung rapat paripurna senilai Rp30 juta, Pemeliharaan Wakil Ketua I Rp50 juta, Pemeliharaan sekat dua ruangan Kerja Kepala Bagian senilai Rp30 juta, pemeliharaan WC kantor Sekretariat DPRD senilai Rp56 juta, pemeliharaan pagar kantor sekretariat DPRD dan rumah dinas ketua DPRD senilai Rp30 juta, dan pemeliharaan lampu taman senilai Rp35 juta.

Masalah yang sama juga terjadi pada proyek pemeliharaan di rumah dinas Ketua DPRD Tuba yaitu Rumah Dinas Ketua DPRD senilai Rp20 juta, pemeliharaan garasi ruang tunggu rumah dinas Ketua DPRD senilai Rp30 juta, pemeliharaan garasi belakang rumah dinas Ketua DPRD senilai Rp45 juta, pemeliharaan ruang tunggu rumah dinas Ketua DPRD senilai Rp30 juta.

Kuat dugaan perealisasian proyek-proyek tersebut menyalahi Perpres Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Presiden (Perpres) 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Bahkan, pada pasal 24 ayat 3 Perpres itu, dengan jelas disebutkan bahwa Menggabungkan atau Memecah paket pekerjaan bisa memicu praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Mengingat, proyek-proyek itu memiliki lokasi, waktu dan pemanfaat yang sama.

Apa lagi, penentuan nilai-nilai proyek itu diduga kuat tidak menggunakan konsultan perencanaan dan dengan satuan yang tidak bisa dihitung dengan jelas. Hal itu mengindikasikan adanya mark-up dalam penentuan nilai.

Dikonfirmasi masalah ini, Bagian Umum Sekretariat DPRD Tulangbawang, Andi, terkesan buang badan dengan mengalaskan hanya terlibat dalam hal teknis saja.”Kalau saya setatus dalam kegiatan ini hanya selaku teknisnya saja, nanti kita hadapkan dengan sekwan, kami hanya selaku bawahan tidak bisa mengasih tanggapan,” kilahnya, baru-baru ini.

Andi tidak memberikan tanggapan apa-apa meski kembali ditanya masalah ini.”Soal ini saya gak bisa ngasih tanggapan Walaupun bagian teknis kegitan saya, karena saya harus lapor Pak Sekwan dulu soal ini. Karna dia yang mempunuyai kebijakan,” tutupnya.

Sementara, Sekretaris DPRD Tuba,Pohan Alam, saat hendak dikonfirmasi di kantornya, tidak berada di tempat. (Wan/Juanda)