Harianpilar.com, Bandarlampung – Wakil Gubernur Provinsi Lampung Bakhtiar Basri melantik Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung masa bakti 2015 – 2019, di Balai Keratun, Rabu (15/9/2015).
Pelantikan ini didasari atas SK Gubernur Lampung Nomor G/427/III.07/H/2015 Tanggal 7 September 2015 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung Masa Jabatan 2015-2019.
Lima orang anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung yang dilantik adalah Dery Hendryan SIB, SH, MH, As’ad M. Sag, Hum, MH, Budi Jaya Idris, SH, Hj. Dedeh Kurniasih, S.Pdi, MM, Khalida, SH.
Wakil Gubernur Bachtiar Basri menekankan, bahwa Komisi Informasi berperan penting dan strategis, sekaligus ikut menentukan dalam rangka mewujudkan terciptanya pelayanan prima di bidang informasi kepada publik, baik yang berbentuk data maupun informasi-informasi yang dibutuhkan publik.
“Saya pesankan kepada saudara-saudara Anggota Komisi Informasi Provinsi maupun kepada para aparatur yang bertugas di Sekretariat Komisi Informasi Provinsi, supaya menjalin hubungan dan kerjasama yang baik dengan semua instansi Pemerintah dan non-Pemerintah, baik vertikal dan horizontal maupun diagonal”, tambahnya.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan informasi provinsi Lampung, Sumarju Saeni mengatakan, proses seleksi penerimaan calon anggota komisi informasi Provinsi Lampung telah melalukan beberapa tahap sejak 12 November 2014.
” Para calon anggota komisi informasi Provinsi Lampung mengikuti beberapa tahap seleksi mulai dari penelitian administratif, tes tertulis, psikotes dan wawancara, hingga mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi I DPRD Provinsi Lampung”, jelasnya.
Lebih lanjut Ketua Komisi Informasi Pusat Abdul Hamid Dipopramono dalam sambutannya sangat mengharapkan agar anggota komisi informasi Provinsi Lampung yang baru dapat melaksanakan fungsi utama komisi informasi yakni menjalankan Undang-Undang, sebagai regulator dan menyelesaikan sengketa Informasi melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi. (Fitri/JJ)









