oleh

Peredaran Stiker Rycko Bersifat Massive

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Polemik beredarnya sticker bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 yang memuat foto Incumbent Bupati Lampung Selatan (Lamsel) H Rycko Menoza SZP di beberapa kecamatan, hingga saat ini masih dalam tahap pengkajian oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Meski demikian, Panwaslu menilai, peredaran stiker calon incumbent ini bersifat massive.

Terkait pleno, Ketua Panwaslu Lamsel Syahbudin Usman menegaskan jika pihaknya belum menetapkan agenda, sebab masih melakukan investigasi dan meminta keterangan sejumlah saksi mulai dari camat Kalianda, Rajabasa hingga sejumlah Kades.

“Nanti akan kita bandingkan dengan keterangan dari para Kepala Desa, keterangan Camat, terutama keterangan Kepala Dispenda. Yang jadi permasalahan sekarang bagaimana Camat ini mendistribusikan sticker itu? Apakah memang Camat-camat ini mendapatkan perintah untuk memenangkan salah satu pasangan Calon,” kata Syahbudin, di Kantor Panwaslu setempat, Rabu (16/9/2015).

Dia juga menambahkan, penyebaran sticker bermasalah itu sendiri, dalam progress yang terbilang massive atau bahkan hampir merata di seluruh Kecamatan yang ada di Bumi Khagom Mufakat. Maka dalam hal ini, Panwaslu masih memberikan instruksi kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) secara rutin melakukan monitoring di wilayahnya.

“Saya meminta keterangan mereka sebagai pembanding antara keterangan Kepala Desa dan keterangan camat. Seperti apa sebetulnya yang terjadi, bagaimana kronologisnya dan muara dari permasalahannya dimana, adakah kegiatan yang dibiayai oleh APBD, akan kita kaji semuanya,” tambahnya.

Sahbudin juga melanjutkan, sticker bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2015 juga dirasakan Syahbudin sedikit ganjil, karena di tahun-tahun  sebelumnya sticker tersebut hanya menampilkan logo Kabupaten Lampung Selatan.

“Memang benar di saat menjabat foto mantan bupati Rycko Menoza tidak ada yang ada hanya foto logo Kabupaten lamsel, kala itu ada perintah dari Bupati untuk mencetak sticker dengan fotonya itu. Karena yang sebenarnya jadi masalah, biayanya menggunakan APBD. Sesuai aturan pun, Petahana sendiri gak boleh sosialisasi atau mengkampanyekan dirinya dengan biaya dari APBD. Janggal, apakah memang para SKPD ini mendapatkan perintah serupa,” lanjut Syahbudin. (Saipul/Juanda)