oleh

CPDB Tidak Boleh Numpang KK Orang Lain

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek RI) telah menerbitkan aturan terbaru terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat PAUD sampai SMA/K.

Terdapat beberapa perubahan dalam Surat Keputusan Sekjen Kemendikbud Ristek RI Nomor 47/M/2023 tentang PPDB itu.

Salah satunya calon peserta didik baru (CPDB) tidak diperbolehkan menumpang dalam Kartu Keluarga (KK) orang lain.

Artinya, jika calon peserta didik ingin pindah, maka satu keluarga juga harus pindah semua ke lokasi yang baru.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo menghimbau masyarakat untuk mengetahui aturan terbaru terkait PDDB.

Pasalnya, terdapat beberapa aturan baru dalam PPDB di tahun 2024 mendatang. Baik itu jalur zonasi maupun jalur prestasi. 

Deni menyampaikan ada beberapa hal yang mesti dicermati terkait aturan baru dalam PPDB. Hal itu agar tidak ada lagi permasalahan dalam PPDB.

Pertama, kata dia, terkait jalur zonasi. Dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang PPDB, dijelaskan bahwa ketika calon peserta didik baru yang mau pindah Kartu Keluarga (KK), maka sekeluarganya harus pindah KK juga.

“Kemudian terkait pindah tugas, maka minimal harus sudah tahun pindah tugasnya. Dan jumlah penerimaan pindah tugas ini hanya 5 persen dari jumlah siswa yang akan diterima di sekolah itu,” kata Deni, saat talk show di PilarTV Enterteinment, Kamis (16/11).

Kemudian terkait jalur prestasi, baik akademik maupun non akademik, Politisi Demokrat ini menyampaikan dalam aturan PPDB terbaru itu dijelaskan bahwa saat ini untuk jalur prestasi non akademik hanya menerima dua jalur, yakni jalur kebudayaan dan olahraga.

“Jadi sekarang tidak ada lagi jalur khusus penghafal Al Qur’an seperti yang sempet dipermasalahkan belakangan ini,” jelasnya.

Terkait aturan baru tersebut, Deni meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk segera mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada sekolah-sekolah dan masyarakat di Provinsi Lampung.

“Ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat paham betul terkait aturan baru PPDB di tahun 2024 nanti,” tegasnya.

Sementara, Sekretaris Disdikbud Provinsi Lampung, Tommy Efra Handarta membenarkan adanya aturan terbaru dalam PPDB.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023.

Dalam aturan tersebut, Tony menjelaskan terdapat aturan baru. Seperti, nama wali harus sama dengan buku rapor dan ijazah calon peserta didik baru.

“Kemudian jalur pindah tugas orang tua, minimal satu tahun sebelum PPDB,” kata dia.

Kemudian terkait jalur prestasi akademik dan non akademik juga terdapat perubahan. Terutama, kata dia, terkait jalur prestasi non akademik yang hanya akan menerima dua jalur saja, yakni jalur kebudayaan dan olahraga.

“Dan terkait aturan baru ini akan segera kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah. Paling tidak awal tahun 2024. Yang pasti sebelum PPDB tahun 2024 pasti sudah kita sosialisasikan,” tandasnya. (*).