oleh

Dua Anggota Bawaslu Tuba Bantah Tuduhan Pengadu

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dua anggota Bawaslu Tulangbawang (Tuba), A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana membantah telah mengintervensi Koordinator Sekretaris (Korsek) Bawaslu Tuba agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15 juta.

Selain itu, mereka juga membantah telah  merekomendasikan kepada Panwascam dan Korsek untuk menerima nama rekomendasi menjadi tenaga pendukung keamanan.

Hal itu terungkap dalam sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 atas aduan dari Adhel Setiawan di Kantor KPU Lampung, Selasa (10/10).

  1. Rachmat Lihusnu menegaskan, pihaknya tidak melakukan pemufakatan maupun intervensi apapun. Terlebih dalam dugaan dirinya memerintahkan korsek untuk menggadaikan randis ke H Wandra.

Menurutnya, Korsek diduga menyalahgunakan kewenangan dengan tanpa sepengetahuan tanpa pemberitahuan maupun berkoordinasi kepada teradu telah menggadaikan randis ke H Wandra, bukti transfer dikirim langsung ke rekening milik pribadi korsek.

Sementara itu, Desi menegaskan, bahwa aduan Adhel sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.

“Aduan pengadu juga tidak disertai dengan bukti-bukti yang relevan, merupakan aduan tidak jelas dan haruslah ditolak atau tidaknya tidak dapat diterima,” katanya.

Di sisi lain, Adhel selaku pengadu meminta DKPP untuk memecat atau memberhentikan dua Anggota Bawaslu Tulangbawang A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana sebagai teradu I dan II.

Adhel Setiawan menuntut teradu dinyatakan terbukti secara sah melakukan pelanggaran KEPP, dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sejak putusan dibacakan.

“Memerintahkan kepada Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan, atau jika majelis berpendapat lain, agar dapat berlaku seadil-adilnya,” kata Adhel.

Tuntutan itu dia layangkan karena A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana telah melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretaris Bawaslu Tulangbawang agar menggadaikan kendaraan dinasnya kepada H. Wandra sebesar Rp15 juta.

Kedua teradu juga melakukan intervensi terhadap Bendahara Sekretariat Bawaslu Tulangbawang sehingga mengundurkan diri.

Kemudian, pada rekrutmen Sekretariat Panwaslu Dente Teladas, teradu dua sebagai Korwil, merekomendasikan kepada Panwascam dan Korsek untuk menerima nama rekomendasi menjadi tenaga pendukung keamanan.

“Atas nama Hengki Rahman yang tercatat sebagai bendahara Nasdem Kecamatan Dente Teladas,” kata dia.

Di mana, saat pengaduan ini dilakukan, para teradu masih seleksi dan menjabat atau incumbent.

Teradu I dan II juga diduga menjual belikan jabatan dengan mengutip Rp2 juta kepada para peserta calon Panitia Pengawasan (Panwaslu) Kelurahan/Desa (PKD) jika ingin lolos menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan. (*).