oleh

19 Anggota DPRD Lampura Rampungkan LHKPN ke KPK

Harianpilar.com, Lampung Utara – Setelah disentil KPK, sebanyak 19 wakil rakyat Lampung Utara akhirnya mau merampungkan penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)-nya masing-masing ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi publik.

“Ke-19 anggota DPRD itu sudah menyampaikan LHKPN-nya,” ujar Sekretaris DPRD Lampung Utara, Eka Dharma Tohir, Selasa (15/8/2023).

Penyampaian LHKPN dari ke-19 anggota DPRD itu, kata dia, dilakukan tak lama setelah KPK membahas hal tersebut saat berkunjung ke Lampung Utara belum lama ini. Kekurangan persyaratan yang diharuskan langsung disampaikan oleh ke-19 politisi tersebut sehingga kekayaan mereka dapat benar-benar dipastikan keabsahannya.

“Sebenarnya mereka sudah menyampaikan LHKPN, tapi berkas yang kurang belum mereka lengkapi sehingga dianggap KPK belum menyampaikan LHKPN,” ujarnya.

Menurutnya, LHKPN itu merupakan hal yang wajib dilakukan oleh setiap pejabat tanpa terkecuali setiap tahunnya. Kekayaan yang dilaporkan harus dilampiri dengan bukti kepemilikan yang sah. “Jadi, tanpa terkecuali, para pejabat itu wajib sampaikan LHKPN,” kata dia.

Sebelumnya, saat kunjungannya di Lampung Utara belum lama ini, Kepala Satuan Tugas Kedeputian dan Koordinasi, Supervisi Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung, Andi Purwana menyatakan, terdapat sembilan belas anggota DPRD Lampung Utara yang belum menyampaikan LHKPN-nya. Data itu merujuk pada data bulan Maret 2023. Sekretaris DPRD telah dimintanya untuk segera menyampaikan hal tersebut pada ke-19 anggota legislatif tersebut. (Iswan)