Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung, melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto, menyambut baik dan menyampaikan terimakasih atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya bersama dalam konsolidasi terkait pencegahan tindakan korupsi pada area pengelolaan barang milik daerah/aset daerah khususnya sektor pertanahan.
Sekdaprov berharap, agar berbagai permasalahan aset tanah dapat terurai oleh pemerintah daerah.
“Selain itu dapat menghasilkan kesimpulan, serta rencana aksi yang nyata agar mampu diimplementasikan secara baik oleh masing-masing pihak dalam rangka percepatan sertifikasi aset daerah,” kata Sekdaprov, dalam Rakor Program Tematik Sektor Pertanahan dan Penandatanganan Komitmen Percepatan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah Se-Wilayah Lampung tahun 2023, di Gedung Pusiban, Senin (14/8).
Di kesempatan itu, Sekdaprov mengungkapkan bardasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Barang Milik Daerah (BMD), didefinisikan sebagai barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Oleh sebab itu, pemerintah daerah memerlukan strategi perencanaan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya, sehingga aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan PAD bagi pemerintah daerah.
“Pengelolaan aset pemerintah daerah tidak semata-mata berupa BMD yang dimiliki oleh pemerintah daerah saja, namun juga aset pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah,” ungkap Fahrizal. (*).









