oleh

Aset Tanah Pemprov Baru 46 Persen Bersertifikat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk menargetkan capaian 70-80 persen aset tanah bersertifikat.

Mengingat, dari 1.098 bidang tanah yang tersebar di 15 kabupaten/kota, lahan tanah aset Pemprov Lampung  baru 46 persen yang bersertifikat. 

Selain itu, KPK mengingatkan pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi, di mana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh.

Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Wilayah Lampung, Sumsel, dan Babel Andy Purwana menyampaikan, bahwa dari jumlah keseluruhan aset bidang tanah di Provinsi Lampung masih berkisar diangka 46% aset yang sudah tersertifikat.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan akan ada capaian target sebesar 70-80% aset yang tersertifikat,” ujar Andy, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Program Tematik Sektor Pertanahan dan Penandatanganan Komitmen Percepatan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah Se-Wilayah Lampung tahun 2023, di Gedung Pusiban, Senin (14/8).

Andy mengungkapkan, sejauh ini Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tanah yang tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) per 30 Juni 2023 sejumlah 1.098 bidang yang tersebar di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. 

“Dari jumlah itu, 867 bidang dengan keterangan sudah bersertifikat. Sebanyak 241 bidang belum bersertifikat, 231 bidang dan 105 bidang masih dalam rencana penyelesaian sertifikasi aset di tahun 2023,” ungkapnya. 

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung Kalvin Andar Sembiring menjelaskan, di kesempatan ini akan diserahkan sertifikat hak pakai Pemerintah Provinsi Lampung dari hasil pendaftaran tanah pertama kali sebanyak 24 bidang. 

“Ini terdiri dari Kantor Pertanahan Kabupaten  Tanggamus 1 bidang, Kantor Pertanahan Tulang Bawang 6 bidang, Kantor Pertanahan Lampung Selatan 6 bidang, Kantor Pertanahan Tulangbawang Barat 2 bidang, Kantor Pertanahan Lampung Tengah 2 bidang, Kantor Pertanahan Lampung Utara 6 bidang dan terakhir Kantor Pertanahan Pesawaran 1 bidang,” jelasnya. 

Pada acara ini juga dilakukan penyerahan Sertifikat Aset Pemda oleh Badan BPN Provinsi Lampung oleh Kakanwil BPN Provinsi Lampung Kalvin Andar Sembiring kepada Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto, disaksikan oleh Kasatgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi KPK RI Wilayah Lampung, Sumsel, dan Babel, serta Direktur Utama BPN Sri Pranoto. 

Sekaligus, dilakukan penandatanganan Komitmen Percepatan Sertifikat Aset Pemerintah Daerah Se-Provinsi Lampung oleh seluruh Sekretaris Daerah kabupaten/kota Se-Provinsi Lampung. (*).