Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (PemproV) Lampungmemiliki komitmen yang sangat tinggi memenuhi hak penyandang disabilitas dalam bentuk regulasi.
Regulasi yang dimaksud diantaranya Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2013, Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Lampung No. 43 Tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zainal Abidin, saat menjadi pembina upacara gabungan di lingkungan Pemprov Lampung, di Lapangan Korpri, Senin (17/7).
Disampaikan Zainal Abidin, atas komitmen tersebut, Provinsi Lampung meraih Penghargaan Prakarsa Inklusi dari Komisi Nasional Disabilitas Republik Indonesia yang pertama dan hanya diberikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur menyebutkan bahwa kesejahteraan sosial khususnya bagi penyandang disabilitas adalah tanggungjawab bersama, pemerintah juga masyarakat.
“Mereka memiliki potensi, mereka bisa maju, berdaya saing, dan juga bisa sejahtera,” ucap gubernur.
Gubernur berharap, seluruh lapisan masyarakat khususnya ASN, agar terus meningkatkan kepedulian terhadap penyandang disabilitas.
“Sebagai pelayan publik kita memiliki tanggjungjawab moral dan sosial untuk menciptakan masyarakat yang inklusif dan ramah bagi semua orang termasuk mereka
yang memiliki keterbatasan fisik ataupun mental,” kata gubernur. (Rls/JJ).









