oleh

Baru Sebulan Bebas, Farhan Kembali Ditangkap Karena Menipu CPNS Rp. 200 Juta

Harianpilar.com, Kotabumi – Baru sebulan menghirup udara bebas, M Farhan alias Suliswan (35), residivis kasus pencabulan, kembali ditangkap anggota Polisi karena diduga melakukan penipuan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Warga Desa Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu itu, melancarkan aksinya itu dari dalam Lembaga Pemasyarakan (Lapas) Kota Agung.

Kasat Reskrim Polres Lampura, Iptu Supriyanto, menjelaskan, tersangka diamankan dirumahnya Senin (24/8/2015) sekitar pukul 17.00 WIB. Farhan titangkap berdasrkan laporan korban bernama Meriyana Isa (46) warga Kecamatan Tanjung Raja Lampura.  Dalam laporannya korban menjelaskan bahwa penipuan itu terjadi pada Juni 2015 lalu. Dimana korban mengenali pelaku melalui pesan Blackberry Massenger (BBM).

Saat itu pelaku, mengaku memiliki kakak bernama Eko yang bekerja di kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Mengetahui hal itu, korban pun berniat memasukkan anaknya  Riska untuk menjadi PNS. Lalu pelaku memberikan kontak BBM atas nama Eko kepada korban. Lalu,  Eko menawarkan jika ingin masuk PNS, korban harus menyiapkan uang Rp 125  juta, dan biaya lainnya hingga total keseluruhan mencapai Rp 200 juta. Korban kemudian menyanggupinya, dan mentransfer dana tersebut ke rekening yang diberikan oleh Eko. Namun, satu bulan kemudian, kontak BBM Eko hilang dari BBM korban, lalu Meriyana menanyakan ke Farhan mengapa kontak Eko menghilang, dan Farhan menjelaskan jika ponsel Eko hilang. “Hingga akhirnya dia (Meriyana) pun menyadari kalau dirinya menjadi korban penipuan, dan langsung melapor ke polisi,”ujar Supriyanto.

Setelah menerima laporan korban, lanjut Kasat, pihaknya melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka dirumahnya. Supriyanto menerangkan, berdasarkan pengakuan tersangka dirinya mengaku telah menipu korban. Aksi itu dilakukannya saat masih mendekam di Lapas Kota Agung karena terlibat kasus pencabulan. Tersangka mengakui, jika dirinya juga berpura-pura sebagai Eko. Dan hasil penipuan itu sebagian digunakan untuk mengurus proses keluar dari Lapas pada Juli 2015 lalu, dan sebagian digunakan untuk keperluannya didalam Lapas.”Kami masih terus mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui apakah ada tersangka lain yang terlibat,”pungkasnya. (Iswan/Yoan/Joe)